PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang memperketat pengawasan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi warga negara asing (WNA). Langkah ini dilakukan untuk mencegah pemalsuan maupun penyalahgunaan dokumen kependudukan di wilayah tersebut.
Pengawasan terhadap WNA menjadi perhatian setelah pada 2024 sempat terungkap kasus WNA asal China yang menggunakan dokumen kependudukan palsu dan tercatat berdomisili di Pandeglang. WNA tersebut diketahui menggunakan identitas Adi Susanto dalam pengajuan dokumen kependudukan.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak Imigrasi mendeteksi keberadaan WNA yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). WNA tersebut kemudian ditangkap karena diduga terlibat tindak pidana penipuan atau economic crime di China.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang, Asep Permana mengatakan, pengawasan terhadap WNA dilakukan dengan berkoordinasi bersama pihak Imigrasi. Data WNA yang tercatat di Disdukcapil, kata dia, berasal dari laporan dan administrasi pihak Imigrasi.
“Untuk pencegahan warga negara asing, pastinya kita berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. Karena warga negara asing yang tercatat di kita itu berdasarkan laporan ataupun administrasi yang ada di Imigrasi,” kata Asep, Selasa (11/8/2026).
Namun, Disdukcapil Pandeglang belum memiliki aplikasi atau sistem khusus yang terintegrasi dengan sistem keimigrasian untuk memverifikasi status WNA secara langsung. Pengecekan dilakukan berdasarkan data WNA yang telah dilaporkan dan tercatat.
“Memang tidak ada aplikasi atau sistem verifikasi terkait Imigrasi. Intinya kita koordinasi dengan pihak Imigrasi,” ujarnya.
Asep mengatakan Disdukcapil masih dapat mengecek WNA yang telah tercatat, termasuk masa berlaku izin tinggalnya. Namun, pihaknya kesulitan melakukan pengecekan jika dugaan penggunaan KTP atau NIK palsu tidak dilaporkan kepada Disdukcapil.
“Kalau memang ada laporan, kami cek dulu warga negara asing tersebut apakah sebelumnya sudah terdata atau memang izin tinggalnya sudah habis. Kalau ada indikasi, langsung kita laporkan ke Imigrasi,” katanya.
Disdukcapil juga mengaku tidak dapat langsung menindak WNA yang diduga menggunakan NIK atau KTP Pandeglang secara ilegal. Jika menerima laporan, Disdukcapil akan melakukan pengecekan data terlebih dahulu sebelum meneruskannya kepada Imigrasi untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
“Kita laporkan ke Imigrasi. Nanti Imigrasi yang memiliki SOP-nya seperti apa,” ujar Asep.
Menurut Asep, laporan berkala dari Imigrasi menjadi salah satu hal penting untuk memperkuat pengawasan. Sebab, Disdukcapil kesulitan mendeteksi WNA yang datang ke Pandeglang tetapi belum melaporkan keberadaannya.
“Harapan saya memang adanya laporan periodik ke kami, menyangkut warga negara asing yang datang maupun yang keluar. Kita bisa melihat status jangka waktunya,” pungkasnya.
Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : TB Ahmad Fauzi
