
KAB. SERANG – Satgas Pungli Ketenagakerjaan Kabupaten Serang mulai bergerak memetakan dugaan praktik percaloan dan pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Tim mendatangi dua perusahaan besar, yakni PT Lung Cheong Brothers Industrial di Kecamatan Kragilan dan PT Parkland World Indonesia (PWI) 2 di Kecamatan Cikande, Selasa (9/6/2026).
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Serang untuk mengungkap persoalan percaloan tenaga kerja yang selama ini dikeluhkan para pencari kerja.
Ketua Satgas Pungli Ketenagakerjaan Kabupaten Serang, Sugi Hardono, mengatakan tim melakukan uji petik dan pemetaan langsung ke perusahaan-perusahaan padat karya yang menyerap ribuan tenaga kerja.
“Hari ini kami melakukan uji petik ke beberapa perusahaan untuk mencari akar persoalan yang sering muncul dalam proses perekrutan tenaga kerja, terutama terkait pungutan liar,” kata Sugi.
Sugi yang juga menjabat sebagai Inspektur Kabupaten Serang menegaskan, praktik pungutan liar dalam perekrutan tenaga kerja melanggar aturan dan merugikan masyarakat pencari kerja.
Menurutnya, Satgas hadir tidak hanya untuk melindungi pencari kerja, tetapi juga membantu perusahaan agar terhindar dari praktik percaloan yang dapat mencoreng proses rekrutmen.
“Perusahaan harus terhindar dari percaloan atau pungutan liar yang sama sekali tidak dibenarkan oleh aturan,” tegasnya.
Dari hasil kunjungan awal, kedua perusahaan disebut mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Serang dalam memberantas praktik percaloan tenaga kerja. Satgas juga menggali berbagai informasi terkait mekanisme perekrutan yang selama ini diterapkan perusahaan.
Selain melakukan pemetaan, Satgas saat ini mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan. Tim juga mengumpulkan berbagai informasi mengenai potensi celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum calo tenaga kerja.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, mengatakan hasil pemantauan sementara menunjukkan kedua perusahaan telah menjalankan prosedur rekrutmen sesuai aturan ketenagakerjaan.
“Kami datang untuk memetakan apa yang sebenarnya terjadi terkait percaloan ketenagakerjaan. Dari hasil kunjungan, SOP rekrutmen di perusahaan sudah berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Diana menjelaskan, perusahaan juga telah melaporkan kebutuhan tenaga kerja melalui sistem Serang Bahagia Digital yang dikelola Disnakertrans Kabupaten Serang.
Meski demikian, ia mengakui praktik percaloan tenaga kerja masih menjadi persoalan yang terus muncul di Kabupaten Serang. Berdasarkan hasil pemetaan awal, terdapat berbagai faktor internal maupun eksternal yang memengaruhi munculnya praktik tersebut.
Menurut Diana, Disnakertrans hanya berperan menyediakan data pencari kerja dan memfasilitasi pelaporan lowongan melalui mekanisme yang berlaku. Adapun proses seleksi dan penerimaan tenaga kerja sepenuhnya dilakukan oleh perusahaan.
“Kami melihat percaloan ketenagakerjaan memang menjadi dinamika yang masih terjadi. Karena itu perlu pemetaan lebih lanjut untuk mengetahui faktor-faktor yang memengaruhinya,” katanya.
Satgas Pungli Ketenagakerjaan berencana melanjutkan pemetaan ke sejumlah perusahaan lain di Kabupaten Serang guna mengidentifikasi titik-titik rawan praktik pungutan liar dan percaloan dalam proses perekrutan tenaga kerja.
Penulis: Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor: Gilang Fattah