KAB. SERANG – Emosi karena istrinya meminta cerai, AG (41), warga Kabupaten Serang, menyerang istrinya, Sukmanah (36), menggunakan clurit. Serangan itu melukai leher dan jari kelingking tangan kiri korban.
Polisi menangkap AG pada Jumat (7/8/2026). Personel Unit PPA Polres Serang bersama Polsek Pontang menangkap pelaku di rumahnya dan membawanya ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan mengatakan, aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Kampung Pulokencana, Desa Pulokencana, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
Saat kejadian, Sukmanah baru beberapa hari pulang dari Arab Saudi setelah bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW). Ia datang untuk menemui anaknya yang saat itu bersama AG.
Pertemuan tersebut berubah menjadi pertengkaran ketika Sukmanah meminta AG mengakhiri hubungan pernikahan mereka.
“Awalnya korban datang untuk melihat anaknya yang saat itu diajak oleh pelaku. Ketika bertemu, terjadi cekcok karena korban meminta agar hubungan perkawinan mereka diakhiri atau bercerai,” kata Andri, Sabtu (8/8/2026).
Permintaan cerai itu memicu emosi AG. Ia kemudian mengambil clurit dan menyerang istrinya.
“Pelaku kemudian emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam. Akibatnya, korban mengalami luka sayat pada bagian leher serta jari kelingking sebelah kiri,” ujarnya.
Setelah serangan terjadi, warga membawa Sukmanah ke Puskesmas Pontang untuk mendapatkan pertolongan medis. Sementara itu, polisi bergerak mencari AG.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan petugas Unit PPA dan Polsek Pontang menangkap AG di rumahnya beberapa saat setelah kejadian.
“Setelah kejadian, korban langsung dibawa ke Puskesmas Pontang untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara pelaku berhasil diamankan beberapa saat kemudian di rumahnya oleh petugas Unit PPA dan Polsek Pontang,” jelas Andi.
Polisi juga menyita sebilah clurit kecil yang mereka duga pelaku gunakan untuk menyerang korban.
“Barang bukti yang kami amankan berupa clurit kecil. Barang bukti tersebut saat ini sudah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan,” tuturnya.
Penyidik masih memeriksa AG dan sejumlah pihak terkait untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian.
Polisi menjerat AG dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kasus ini kembali menunjukkan bagaimana konflik rumah tangga dapat berubah menjadi kekerasan ketika seseorang memilih emosi dan senjata tajam sebagai jalan keluar. Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan kekerasan untuk menyelesaikan persoalan keluarga.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
