Beranda Pemerintahan Cegah Penyelewengan Anggaran, Pemkab Pandeglang Terapkan SPBE

Cegah Penyelewengan Anggaran, Pemkab Pandeglang Terapkan SPBE

Acara workshop SPBE yang digelar oleh Dinas Komunikasi Sandi dan Statistik (Diskomsantik), Selasa (12/11/2019) di Oproom Setda - foto istimewa

PANDEGLANG – Di era digital saat ini seluruh daerah berlomba-lomba ingin memberikan pelayanan yang mudah, dan cepat. Sebab itu, dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang Pery Hasanudin hal yang dapat dilakukan untuk menuju kearah efektif dan efisiensi dalam palaksanaan pemerintah yaitu dengan elektronik Goverment atau Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Penerapan SPBE adalah sebuah keharusan yang dilakukan karena muaranya satu yaitu mempermudah dan memper cepat pelayanan,” demikian dikatakan Pery pada acara workshop SPBE yang digelar oleh Dinas Komunikasi Sandi dan Statistik (Diskomsantik), Selasa (12/11/2019) di Oproom Setda.

Agar hasil maksimal, Sekda meminta para peserta workshop bisa mengikuti acara dengan serius.

“Jangan hanya seremoni, setelah ikut acara ini harus ada transfer knowladge yang dapat diterapkan di OPD dan Kecamatan masing – masing,” katanya melalui siaran tertulis.

Saat ini memang Kabupaten Pandeglang sudah meraih penghargaan peringkat III dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dalam pengelolaan SPBE. Kendati demikian, Pery menilai masih ada beberapa kendala yang harus segera ditindaklanjuti.

“Kita masih terkendala perangkat dan SDM, untuk itu kita lakukan workshop ini agar semua pengelola informasi ditiap OPD dan kecamatan memahami apa tujuan dan bagaiman penerapan SPBE,” terangnya.

Sekda berharap seluruh OPD dapat menerapkan SPBE di lingkup masing – masing, sehingga menghindari penyalahgunaan anggaran dan menghindari terjadinya penyimpangan.

“Jika para kepala OPD tidak dapat mengikuti perkembangan silahkan mengajukan permohonan ketidak mampuan untuk dievaluasi,” tandasnya

Sementara itu, Kepala Bidang Telematika pasa Diskomsantik Pandeglang, Adis Muntaha mengatakan, peserta workshop yang diundang merupakan perwakilan dari semua OPD dan Kecamatan.

“Kegiatan ini merupakan Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik dan peraturan Bupati Pandeglang Nomor 55 tahun 2018 tentang penyelenggaraan e-government di lingkungan Pemerintah kabupaten Pandeglang,” kata Adis.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini