Beranda Advertorial Cegah Penyebaran Covid-19 Pemkab Pandeglang Maksimalkan PPKM Mikro

Cegah Penyebaran Covid-19 Pemkab Pandeglang Maksimalkan PPKM Mikro

Pelaksanaan PPKM Mikro di Kabupaten Pandeglang. (Ist)

 

PANDEGLANG – Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pandeglang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) memaksimalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakan (PPKM) Skala Mikro dengan memperketat pintu masuk ke kampung dan desa-desa.

Penerapan PPKM Mikro ini juga ditegaskan dalam Intruksi Bupati (Inbup) Nomo 2 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro yang diperketat dalam penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di wilayah Kabupaten Pandeglang

Selain membuat posko PPKM Skala Mikro di perbatasan antar kabupaten dan membuat portal di pintu masuk kampung, Bupati Pandeglang, Irna Narulita bersama seluruh jajaranya melalui media sosial (Medsos) pribadi dan Pemerintahan terus menerus mem-viralkan tagar portal kampung kita (#portalkampungkita).

Pelaksanaan PPKM Mikro di Kabupaten Pandeglang. (Ist)

Berdasarkan data dari Satuan Tugas (Satgas) Pecegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pandeglang dari total 339 desa dan kelurahan sudah ada sebanyak 556 RW yang membuat Posko PPKM Mikro dan memportal pintu masuk wilayah RT.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, Raden Dewi Setiani mengatakan, meski saat ini Pandeglang sudah kembali ke zona kuning penyebaran Covid-19 namun masyarakat tidak boleh kendor dalam menerapkan protokol kesehatan di setiap kegiatan mereka.

“Turunnya status dari zona oranye ke zona kuning penularan Covid-19 bukan berarti kita harus lengah, akan tetapi tetap kita harus waspada dan selalu terapkan protokol kesehatan,” tegas Dewi, Senin (19/7/2021).

Sementara itu, Humas Satgas Pecegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pandeglang, Tubagus Nandar Suptandar menambahkan, Pemkab Pandeglang berusaha memutus penyebaran Covid-19 salah satunya dengan membuat posko PPKM Sakala Mikro disetiap RW dan memportal pintu masuk di wilayah RT sesuai Inbup Nomo 2 Tahun 2021.

“Salah satu poin dari Inbup itu, pelaksanaan PPKM Skala Mikro di Desa atau Kelurahan dengan pembatasan mobilitas masyarakat yang masuk atau keluar suatu wilayah yang terindikasi ada penyebaran Covid-19 yang cukup signifikan,” ucapnya.

Menurut Nandar, portal pintu masuk itu lebih dikhususkan wilayah baik tingkat Desa, Kelurahan, RW dan RT yang masuk kedalam zona merah. Akan tetapi, banyak juga wilayah yang bukan kategori zona merah membuat portal kampung demi menjaga wilayah mereka dari Covid-19.

“Demi menekan penyebaran Covid-19, portal Kampung kita harus benar-benar dilaksanakan khususnya oleh wilayah yang masuk dalam zona merah. Tapi, sudah banyak juga wilayah yang tak zona merah melaksanakan hal itu,” ungkapnya.

Ia menàmbahkan, salah satu contoh yang menerapkan PPKM skala mikro ialah Kecamatan Bojong. pada saat melakukan kunjungan ke kecamatan Bojong di hampir setiap pintu masuk kampung ada posko PPKM skala mikro yang dibuat oleh desa.

“Saya bersama Kepala Bagian Umum, Camat Bojong dan Unsur Muspika Kecamatan Bojong meninjau beberapa desa yang menerapkan portal kampung kita, seperti di Desa Citumenggung dan Desa Mangun Jaya Kecamatan Bojong, portal sudah dibuat walaupun tidak secara permanen, yang terpenting ada penjagaan mobilitas warga,” tutupnya. (ADV)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini