Beranda Hukum Cegah Corona, 34 Narapidana di Lapas Cilegon Bebas

Cegah Corona, 34 Narapidana di Lapas Cilegon Bebas

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

CILEGON – Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon, Masjuno menyatakan pihaknya sudah melaksanakan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) akan mengeluarkan dan membebaskan sebagian narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly pada Senin (30/3/2020).

“Saya luruskan, sebenarnya bukan membebaskan warga binaan, tapi memberikan program pembinaan berupa asimilasi di rumah. Karena ini program pemerintah melalui Kemenkumham, kita sudah barang pasti melaksanakan kebijakan pemerintah melalui Kemenkumham yang tertuang di dalam permen itu, kita laksanakan dan permen itu untuk diketahui sudah berlaku per 30 Maret 2020, artinya kemarin dan hari ini kita terus running melaksanakan itu, dan sampai dengan hari ini kita sudah melaksanakan asimilasi di rumah tidak kurang dari 34 orang dan masih akan terus running dan masih akan terus kita tingkatkan,” ujar Masjuno, Rabu (1/4/2020).

Berdasarkan data yang ada, lanjutnya, warga binaan Lapas Cilegon yang layak mendapatkan program Asimilasi sebanyak 231 orang.

“Data ini sesuai regulasi yang ditetapkan yakni untuk warga binaan anak, pidana umum, lalu kemudian warga binaan yang sudah menjalani setengah dan berdasarkan perhitungan hingga 31 Desember 2020 sudah menjalani dua per tiga dari masa pidananya,” terangnya.

Dalam program asimilasi ini, lanjutnya, juga ada pengawasan. Dimana untuk pengawasan akan kita laksanakan oleh Balai Pemasyarakatan Serang.

“Karena wilayah kerja kita untuk pengawasan ada di Balai pemasyarakatan Serang. Dalam asimilasi ini juga tidak ada jaminan, tetapi ada syarat administrasi lain, salah satunya adalah surat pernyataan,” terangnya.

Dia menambahkan bahwa permen tersebut dilaksanakan untuk mencegah penyebaran virus Corona dan darurat Covid-19.

“Artinya diberikan pemahaman yang sangat kepada yang bersangkutan bahwa tidak melakukan pelanggaran pelanggaran bahkan asimilasi dilaksanakan di rumah, napi korupsi tidak termasuk dalam permen ini,” katanya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini