Beranda Hukum Pengedar Obat Terlarang di Rangkasbitung Digerebek Warga

Pengedar Obat Terlarang di Rangkasbitung Digerebek Warga

Barang bukti obat yang diamankan polisi. (Ali/bantennews)

LEBAK – Seorang pengedar obat terlarang asal Aceh digerebek warga Kampung Babakan Saputra, Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Selasa (2/7/2019).

Penggrebekan dilakukan siang hari oleh warga dan tersangka langsung dibawa ke kantor desa guna untuk dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

Kades Mekarsari Iwan Sopyana mengatakan, penggerebekan itu dilakukan warga karena sudah resah. Terlebih setelah mendatangi terduga, warga menemukan barang bukti jenis obat-obatan.

“Berdasarkan laporan ketua RT setempat kami bersama warga langsung menggerebek dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib,” ujarnya.

Sementara itu, dengan sigap jajaran Kepolisian Sektor Rangkasbitung langsung menuju lokasi dan membawa terduga pengedar. Pria yang belum diketahui identitasnya itu langsung digiring ke Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita belum tahu jenis obat itu apa, karena akan dilakukan cek barang bukti dan penyelidikan terlebih dahulu,” kata Kapolsek Rangkasbitung, AKP Ugum Taryana. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini