Beranda Pemerintahan Cegah Budaya LGBTQ, DPRD Cilegon Desak Wali Kota Terbitkan Perwal

Cegah Budaya LGBTQ, DPRD Cilegon Desak Wali Kota Terbitkan Perwal

Pimpinam Komisi II DPRD Kota Cilegon foto bersama. (Maulana/bantennews)

CILEGON – Komisi II DPRD Kota Cilegon mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.

Ketua Komisi II DPRD Cilegon, Fauzi Desviandy mengatakan, Perpres tersebut mengklasifikasikan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer/Questioning (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter. Karena itu, ia meminta Pemkot Cilegon segera menyusun regulasi di tingkat daerah.

“Berdasarkan Perpres sudah diklasifikasikan bahwa LGBTQ itu adalah ancaman nonmiliter. Sejalan dengan pemerintah pusat, maka di Kota Cilegon kami mendorong agar segera menindaklanjuti dalam bentuk Perwal,” kata Fauzi, Rabu (15/7/2026).

Dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, pemerintah memasukkan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam daftar ancaman nonmiliter bersama sejumlah isu lain seperti terorisme, separatisme, dan praktik judi daring.

Fauzi meminta Pemkot Cilegon segera mengambil langkah konkret melalui penyusunan Perwal. Menurutnya, regulasi tersebut juga dapat menjadi dasar pelaksanaan edukasi kepada masyarakat.

“Ini harus menjadi perhatian khusus bagi Pemkot Cilegon dengan melakukan edukasi agar dapat mencegah naiknya angka penyakit seksual menular di masyarakat,” ujarnya.

Sekretaris Komisi II DPRD Cilegon, Qoidatul Sitta, juga menyatakan dukungannya terhadap Perpres tersebut. Ia berharap Pemkot Cilegon segera menyusun aturan turunan di tingkat daerah.

“Kalau di pusat sudah, kita tunggu gerakan di Kota Cilegon untuk mengeluarkan Perwal. Ini bentuk antisipasi karena sudah viral di nasional, jangan sampai di Kota Cilegon tiba-tiba ada event terkait hal itu dan kita kecolongan,” katanya.

Qoidatul berharap Perwal tersebut dapat menjadi dasar kebijakan pemerintah daerah dalam menjalankan langkah antisipasi sesuai kewenangannya.

Baca Juga :  100 Huntara Diresmikan untuk Warga Korban Tsunami Kecamatan Sumur

“Supaya pelaku penyimpangan itu tidak ada ruang dengan bebas menyebarkan budaya yang buruk. Kita juga jangan menormalisasi adanya orang-orang yang menyalahi kodrat dan fitrahnya itu,” tutupnya.

Penulis : Maulana
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd