Beranda Berita Premiun Capai 68 Kasus, DKBP3A Kabupaten Serang Sebut Pelaku Kekerasan Seksual Didominasi Orang...

Capai 68 Kasus, DKBP3A Kabupaten Serang Sebut Pelaku Kekerasan Seksual Didominasi Orang Terdekat

Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak DKBP3A Kabupaten Serang, Opiq Piqhi. (Rasyid/bantennews)

KAB. SERANG – Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang mencatat hingga Juli 2025, terdapat 68 kasus kekerasan seksual.

Berdasarkan data yang diperoleh DKBP3A kabupaten Serang, sebanyak 14 korban kekerasan seksual berbasis gender kategori dewasa. Sementara sisanya adalah korban berbasis anak-anak.

“Jenis kekerasan yang paling dominan adalah kekerasan seksual, dan hampir 80 persen pelakunya adalah orang terdekat korban,” kata Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak DKBP3A Kabupaten Serang, Opiq Piqhi, kepada BantenNews.co.id, Selasa (15/7/2025).

Opiq menjelaskan, para pelaku sebagian besar berasal dari lingkungan terdekat korban, seperti guru, orang tua kandung, ayah tiri, paman, hingga kakek dari korban.

“Memang bervariasi, tapi semua adalah sosok yang dikenal dan dipercaya korban,” jelasnya.

Menurut Opiq, faktor pemicu kekerasan seksual lahir dari dorongan internal pelaku. Sedangkan faktor eksternal seperti pengaruh konten digital yang mudah diakses di setiap saat dan setiap waktu.

“Banyak informasi lalu-lalang di dunia digital yang menimbulkan rasa penasaran pelaku,” ujarnya.

DKBP3A Kabupaten Serang, lanjut Opiq, saat ini fokus pada pendampingan korban, mulai dari pelaporan, pemenuhan kebutuhan medis dan psikologis, hingga proses hukum jika kasus bergulir hingga ke kejaksaan.

“Korban tidak bisa dibiarkan sendiri. Tanpa pendampingan, mereka merasa tidak diperhatikan,” ucapnya.

Di sisi pencegahan, Opiq mengungkapkan, pihaknya juga intens mensosialisasikan pendidikan tentang kekerasan seksual di lingkungan sekolah.

“Kami ingin anak-anak memahami batasan tubuh mereka. Dan yang terpenting, mereka tahu cara melapor jika terjadi sesuatu,” terangnya.

Meski begitu, Opiq juga mengaku, jika hambatan terbesar masih datang dari ketakutan korban untuk berbicara dan melaporkan peristiwa keji yang menimpanya.

“Banyak korban bahkan tidak berani melapor ketika tangan mereka dipegang, atau bahkan ketika terjadi kontak fisik di bagian tubuh sensitif seperti bokong,” katanya.

Baca Juga :  Polisi Dalami Dugaan Teror Bernada Seksual terhadap Perempuan di Ciruas

Koordinasi dengan kepolisian terus dilakukan agar data korban dan pelaku sinkron antara institusi. “Pelaporan bisa dilakukan lewat dinas maupun langsung ke kepolisian,” kata Opiq.

Opiq mengimbau keluarga agar menjadi pelindung utama bagi anak-anak dan perempuan.

“Luangkan waktu untuk mendengar anak-anak. Awasi penggunaan gadget dan arahkan agar tidak terpapar konten yang memicu tindakan negatif,” ujarnya.

Menurutnya, pengawasan dari keluarga menjadi kunci utama dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak.

“Kita dorong ketahanan keluarga agar risiko dari penggunaan gawai bisa ditekan,” pungkasnya.

Penulis: Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd