Beranda Hukum Campus Legal Up, Kemenkum Banten Dorong Mahasiswa Bangun Usaha Berbadan Hukum

Campus Legal Up, Kemenkum Banten Dorong Mahasiswa Bangun Usaha Berbadan Hukum

Sesi diskusi materi campus legal up tentang perseroan perorangan. (Istimewa)

SERANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Banten mendorong mahasiswa dan dosen mengembangkan inovasi kampus menjadi usaha yang memiliki badan hukum dan perlindungan kekayaan intelektual.

Langkah ini menyasar penguatan kewirausahaan di perguruan tinggi agar mahasiswa tidak hanya bergantung pada lapangan kerja, tetapi juga mampu menciptakan usaha dan membuka pekerjaan bagi masyarakat.

Dorongan tersebut mengemuka dalam kegiatan Campus Legal Up bertema “Penguatan Ekosistem Kewirausahaan dan Legalisasi Menuju Perguruan Tinggi Berdaya Saing Global” di Hotel Trembesi, Tangerang Selatan, Kamis (22/10/2026). Kegiatan ini melibatkan perguruan tinggi di bawah naungan LLDIKTI Wilayah IV.

Peserta kegiatan mencakup unsur Fakultas Ekonomi dan Bisnis serta pengelola penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kewirausahaan, dan inkubator bisnis. Forum ini membahas pemanfaatan layanan hukum untuk mendukung pengembangan inovasi dan usaha dari lingkungan kampus.

Kepala Kanwil Kemenkum Banten, Hadiyanto menegaskan, hasil penelitian dan kreativitas mahasiswa maupun dosen perlu menghasilkan manfaat nyata, termasuk melalui pembentukan usaha.

“Kerja sama dengan LLDIKTI ini sangat baik untuk mendorong pemanfaatan kreativitas mahasiswa dan dosen dalam menghasilkan inovasi. Hasil karya mereka jangan hanya berhenti sebagai ide atau penelitian, tetapi harus bisa dikembangkan menjadi sesuatu yang bermanfaat, bahkan menjadi peluang usaha,” ujar Hadiyanto.

Ia meminta perguruan tinggi memperkuat pola pikir kewirausahaan di kalangan mahasiswa. Menurutnya, kampus perlu menyiapkan lulusan yang mampu membangun usaha, bukan hanya mencari pekerjaan setelah menyelesaikan pendidikan.

“Mahasiswa perlu didorong untuk berani menjadi pengusaha dan menciptakan lapangan kerja. UMKM merupakan salah satu tulang punggung perekonomian, sehingga inovasi dari lingkungan kampus harus memiliki peluang untuk tumbuh menjadi usaha yang berkelanjutan,” katanya.

Legalitas usaha menjadi perhatian utama. Hadiyanto menekankan bahwa mahasiswa dan dosen perlu menyiapkan aspek hukum sejak awal merintis bisnis. Legalitas badan usaha dan perlindungan kekayaan intelektual, termasuk merek, penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membangun kepercayaan terhadap produk yang mereka tawarkan.

Baca Juga :  1.512 Anak PMI di Malaysia Dapat Kepastian Status WNI, Pemerintah Turun Tangan

Melalui layanan Perseroan Perorangan dan pendaftaran merek, Kanwil Kemenkum Banten membuka dukungan bagi civitas akademika yang ingin merintis usaha dengan dasar hukum yang jelas. Legalitas juga dapat membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan untuk mengakses berbagai program pemberdayaan UMKM.

“Legalitas merupakan langkah penting sejak awal membangun usaha. Kami ingin membantu mahasiswa dan dosen agar karya serta usaha yang mereka kembangkan memiliki perlindungan dan kepastian hukum, sehingga dapat tumbuh secara berkelanjutan,” ujar Hadiyanto.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Pelaksana Harian Kepala Divisi Pelayanan Hukum Septi, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Rahadyanto, serta Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah IV Gina Indriani bersama sejumlah narasumber dari Kementerian Hukum.

Melalui Campus Legal Up, Kanwil Kemenkum Banten mendorong perguruan tinggi menghubungkan kegiatan penelitian, inovasi, dan inkubator bisnis dengan layanan legalitas usaha.

Tantangannya bukan sekadar melahirkan ide baru, melainkan memastikan inovasi tersebut mampu berkembang menjadi bisnis yang berkelanjutan, memiliki perlindungan hukum, dan membuka peluang ekonomi.***