
KAB. TANGERANG – Penangkapan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, berinisial, AH (44), menjadi sorotan publik.
AH ditangkap lantaran terlibat menjadi salah satu jaringan pengedar narkotika jenis ganja antarprovinsi.
Berdasarkan penelurusan BantenNews.co.di, AH bertugas sebagai staf Umum dan Kepegawaian Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.
Ia ditangkap jajaran Jajaran Polsek Panongan, Polresta Tangerang di Parung, Kabupaten Bogor Jawa Barat bersama LK (24), IT (42) dan J (19).
Camat Legok, Yusuf Fachroji membenarkan AH adalah anak buahnya. Namun, ia mengaku baru mengetahui jika yang bersangkutan berurusan terlibat dalam jaringan penjualan barang haram.
“Saya juga baru mengetahui, terkait dengan beritanya,” kata Yusuf saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).
Sebelumnya, Yusuf pernah memanggil AH lantaran tidak masuk kerja sekitar satu minggu. Namun, dari panggilan itu ia tak pernah hadir.
Yusuf baru mengetahui jika ketidakhadirannya lantaran harus berurusan dengan pihak kepolisian.
“Makanya kita membuat satu panggilan kepada pegawai tersebut hari kemarin. Di surat panggilan itu dia tidak datang, sampai dengan hari ini,” ujarnya.
Setelah kasus tersebut, pihaknya segera membuat laporan resmi ke Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang.
“Ini baru kita mau melaporkan kepada BKPSDM untuk bersurat,” ucapnya.
Saat konferensi pers di Mapolsek Panongan, AH diberi kesempatan untuk berbicara di hadapan publik. Ia berbicara dengan menggunakan penutup muka dan memakai baju tahanan nomor 02.
AH awalnya tidak mengakui perannya sebagai pengedar. Ia mengklaim hanya sebagai pengonsumsi.
“Pemakai pak, sudah kenal ganja sejak 2010, cuma 2024-2025 lah kencang-kencangnya,” ujar AH dalam konferensi pers.
Namun, belakangan ia mengaku mengedarkan ganja dengan skala kecil. Market penjualannya hanya teman-teman di lingkungan tempat tinggalnya.
“Jadi gini pak, jadi kolektif pak dengan teman-teman, nanti saya yang jalan,” kata AH.
Kronologis terungkapnya kasus ini saat polisi mengamankan seorang pria berinisial J (19) polisi di kontrakan di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (25/10/2025) lalu.
Di tangan pelaku, polisi menemukan dua linting ganja yang dimasukan ke dalam bungkus rokok. Kemudian petugas melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok ganja tersebut.
Dari keterangan J, polisi bergerak ke daerah Parung, Kabupaten Bogor. Polisi kemudian menangkap tiga pelaku lainnya yakni LK (24), AH (44) dan IT (42), yang diduga sebagai pemilik ganja sekaligus pengendali jaringan.
Polisi pun melakukan penggeledahan di rumah IT. Dari rumah IT, polisi menemukan setengah kilogram ganja siap edar.
Kepada polisi, IT mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang berinisial AS, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mendapat informasi bahwa IT sudah mengirim 35 paket besar ganja ke Denpasar, Bali. Tersangka IT menggunakan jasa ekspedisi.
Penulis : Saepulloh
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd