Beranda Hukum Pelaku Penyiraman Air Keras Guru Ngaji di Tangerang Masih Berusia 17 Tahun

Pelaku Penyiraman Air Keras Guru Ngaji di Tangerang Masih Berusia 17 Tahun

Ilustrasi - foto istimewa google.com

TANGERANG – Polres Tangerang bersama Polsek Teluknaga meringkus AG (17) pelaku penyiraman air keras kepada seorang guru ngaji di Kampung Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Teluknaga, AKP Dodi Abdul Rohim mengatakan, dari keterangan tersangka, ternyata motif sementara lantaran tersangka memiliki hubungan asmara atau berselingkuh dengan istri korban.

Kemudian berusaha memisahkan hubungan suami istri tersebut dengan berbagai cara.

BACA : Guru Mengaji di Tangerang Tewas Disiram Air Keras oleh Selingkuhan Istri

“Jadi, pelaku dan istri korban ini sebelum keduanya sama-sama menikah dengan pasangan masing-masing, sempat berpacaran. Lalu, ketika pelaku cerai dengan istrinya, dia mendekati lagi dan memiliki hubungan dibelakang korban,” jelasnya seperti dikutip dari Akurat.co.

Polisi telah mengamankan bukti percakapan antara istri korban dengan tersangka R, sebab ada dugaan kedekatan tersangka dan istri pelaku sudah mengarah pada hubungan badan.

“Kalau itu masih kami dalami, makanya istri korban masih dimintai keterangan,” katanya. Pelaku R mendalangi aksi penyiraman air keras kepada korban. Sementara AG yang menyiram mengaku diiming-imingi uang oleh R.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini