Beranda Opini Calon Tunggal dan Kemunduran Demokrasi

Calon Tunggal dan Kemunduran Demokrasi

Ilustrasi - foto istimewa Republika.co.id

Oleh : Asep Saripudin

Pasca runtuhnya kekuasaan rezim Orde Baru, upaya pembenahan dan pelembagaan demokrasi dilakukan di Indonesia dalam rangka mewujudkan negara yang demokratis. Salah satu perwujudan dari upaya tersebut adalah dengan diselenggarakannya pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung. Hal ini membuat calon kepala daerah dapat dipilih secara langsung oleh rakyat, setelah sebelumnya pada masa Orde Baru kepala daerah hanya dapat dipilih oleh DPRD. Pilkada juga memberikan ruang politik bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam memilih dan menentukan calon kepala daerahnya.

Dalam perkembangannya, penyelenggaraan pilkada terus bergerak memperbaiki kualitasnya agar semakin demokratis. Sebelumnya, penyelenggaraan pilkada dilakukan secara sendiri-sendiri di setiap masing-masing daerah sesuai dengan periode kepemimpinan kepala daerah. Namun sejak tahun 2015, pilkada tidak lagi diselenggarakan sendiri-sendiri, melainkan diselenggarakan secara serentak yang dibagi dalam tiga gelombang, yaitu tahun 2015, 2017, dan 2018.

Dalam penyelenggaraannya, pilkada serentak memunculkan fenomena baru dalam kontestasi demokrasi di Indonesia, yaitu munculnya calon tunggal. Dengan kata lain, hanya ada satu pasangan calon yang berkontestasi dan dihadapkan dengan melawan kotak kosong. Pasangan calon tunggal merupakan sebuah fenomena unik yang sebelumnya belum pernah terjadi dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Dalam menghadapi realitas politik tersebut, Pemerintah Indonesia mengeluarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang di dalamnya mengatur mengenai calon tunggal.

Fenomena calon tunggal terus meningkat seiring diselenggarakannya pilkada serentak di Indonesia. Pada pilkada serentak pertama tahun 2015 yang digelar di 269 daerah, ada sebanyak 3 daerah yang mempunyai pasangan calon tunggal. Kemudian, pasangan calon tunggal meningkat sebanyak 9 pasangan pada pilkada serentak tahun 2017 yang diikuti oleh 101 daerah. Pada pilkada serentak tahun 2018, jumlah tersebut kembali meningkat sebanyak 16 pasangan calon tunggal dari 171 daerah yang mengikuti kontestasi.

Tidak menutup kemungkinan bahwa pada pilkada serentak tahun 2020, calon tunggal akan semakin meningkat. Terlebih, berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri RI bahwa ada kemungkinan sekitar 224 kepala daerah petahana yang akan kembali mengikuti kontestasi pilkada serentak 2020. Pasalnya, petahana merupakan aktor yang paling berpotensi untuk menjadi calon tunggal.

Ada beberapa hal yang dapat menunjukkan bahwa kemunculan calon tunggal yang semakin meningkat sangat erat kaitannya dengan sifat partai politik yang masih pragmatis. Pertama, kartelisasi partai politik. Kartelisasi partai politik merupakan suatu kondisi di mana perbedaan ideologi partai tidak lagi menjadi penentu dukungan partai terhadap calon yang akan diusungnya. Partai politik bersedia berbagi ‘kue kekuasaan’ selama hal tersebut memberikan keuntungan dan kemenangan bagi mereka. Kartelisasi partai politik juga dapat digunakan oleh aktor -petahana- yang mempunyai kekuatan politik dan sumber daya ekonomi untuk menghalangi dan menjegal lawan yang dianggap potensial memenangkan kontestasi dengan cara memborong partai politik.

Kedua, tingginya mahar politik. Bukan menjadi rahasia lagi bahwa pencalonan kepala daerah tidak bisa dilepaskan dari tingginya mahar politik yang disyaratkan oleh partai politik yang akan mengusung. Hal ini membuat calon yang akan mengikuti kontestasi pencalonan harus berpikir dengan matang, apalagi jika melawan petahana yang memiliki kekuatan politik dan sumber daya ekonomi yang kuat.

Terlebih lagi, ongkos pilkada yang dikeluarkan oleh setiap calon akan lebih besar dari biasanya dikarenakan pemenuhan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Akibatnya, calon yang tidak memiliki kekuatan politik dan sumber daya ekonomi yang kuat dapat dipastikan akan mengundurkan diri dari bursa pencalonan kepala daerah.

Ketiga, gagalnya kaderisasi partai politik. Kemunculan calon tunggal dalam pelaksanaan pilkada serentak menunjukkan bahwa partai politik gagal memunculkan kadernya untuk bersaing melawan petahana. Kaderisasi hanya dilakukan sebagai dalih untuk menyiapkan kadernya sebagai calon pemimpin. Pada akhirnya, partai politik tetap mengedepankan untuk mengusung calon yang memiliki elektabilitas tinggi walaupun yang bersangkutan bukan merupakan kader partai. Dengan kata lain, partai politik lebih baik ikut mendukung calon yang elektabilitasnya tinggi dan sudah dipastikan dapat memenangkan kontestasi daripada harus bersusah payah melakukan perlawanan yang berujung kekalahan.

Fenomena calon tunggal harus dimaknai sebagai kemunduran dalam proses konsolidasi demokrasi di Indonesia. Demokrasi mensyaratkan adanya kompetisi dan partisipasi. Fenomena calon tunggal tidak memunculkan sistem demokrasi yang kompetitif karena masyarakat tidak mempunyai pilihan untuk membandingkan ide, gagasan, visi-misi, atau pun program kerja yang ditawarkan. Alhasil, petahana sudah dapat dipastikan kemenangannya.

Selain itu, fenomena calon tunggal juga dapat berdampak pada turunnya tingkat partisipasi masyarakat. Terlebih, kondisi pandemi Covid-19 yang membuat masyarakat menjadi was-was untuk datang ke lokasi pemungutan suara. Situasi demikian, juga berpotensi menjadi penyebab turunnya tingkat partisipasi politik masyarakat dalam pilkada serentak tahun 2020.

Dukungan penuh partai politik kepada satu pasangan calon terpilih, akan berdampak kurang baik bagi pelaksanaan demokrasi pasca pilkada serentak dikarenakan tidak adanya oposisi. Kondisi yang demikian dapat berpotensi mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh pemerintah yang berkuasa. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa partai politik akan selalu kembali kepada pragmatisme sempit yang hanya mementingkan kemenangan partai, bukan untuk menciptakan iklim demokrasi yang kompetitif dan partisipatif.

Walaupun pasangan calon tunggal mempunyai kekuatan hukum yang diatur oleh konstitusi, namun fenomena calon tunggal menunjukkan bahwa pelaksanaan demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran. Alih-alih meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat lokal, munculnya fenomena calon tunggal dalam pilkada serentak justru menjadi anomali bagi pelaksanaan demokrasi itu sendiri.

(***)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini