Beranda Hukum Calo Tenaga Kerja di Kabupaten Serang Diciduk Polisi, Patok Tarif 15 Juta...

Calo Tenaga Kerja di Kabupaten Serang Diciduk Polisi, Patok Tarif 15 Juta Per Kepala

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

KAB. SERANG – Kasus percaloan tenaga kerja di Kabupaten Serang seperti tak pernah berhenti. Kali ini polisi menangkap calo tenaga kerja yang menjanjikan korbannya bisa bekerja di PT PWI II, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Pria berinisial MS (27) yang mengaku sebagai orang dalam PT PWI II ini meminta sejumlah uang kepada para pencari kerja. Tersangka berjanji akan merekrut jika membayar uang senilai Rp15 juta per orang.

Kapolsek Cikande Kompol Indra Feradinata mengatakan penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan dua korban yang merasa ditipu oleh tersangka.

“Kami mengamankan tersangka atas nama MS (27) modus operandi yang dilakukan tersangka dengan mengaku sebagai orang dalam PT PWI II dan menjanjikan korban untuk diterima menjadi karyawan PT PWI II Cikande,” ujar Kompol Indra Feradinata melalui keterangan yang diterima BantenNews.co.id, Rabu (14/9/2022).

MS ditangkap pada Juli 2022 lalu dan dari aksi penipuan itu, dirinya berhasil meraup keuntungan Rp30 juta. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa lembaran kwitansi sebagai bukti pembayaran para korban terhadap pelaku.

Atas kasus tersebut, MS disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama empat tahun,” kata Indra.

Sementara itu, Panit 1 Reskrim Polsek Cikande IPDA Arifin Simbolon mengatakan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa (13/9/2022).

“Terkait proses kasus penipuan tersebut, Polsek Cikande sudah selesai pemberkasan dan melakukan pelimpahan tahap dua atau menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Serang,” ungkap Arifin.

Kasus penipuan calo tenaga kerja yang marak terjadi di Kabupaten Serang, Provinsi Banten sempat menuai sorotan dari berbagai pihak.

Pada Selasa (28/6/2022) lalu, Komisi V DPRD Banten, HRD PT Nikomas Gemilang, Kepala Desa (Kades) Tambak, Kades Cijeruk, Perwakilan Camat Kibin, TNI, POLRI, serta unsur masyarakat bersepakat membentuk Nota Kesepahaman untuk memberantas praktik pencaloan dan rekrutmen tenaga kerja.

Tak hanya membuat nota kesepahaman, dalam pertemuan itu disebutkan juga akan membahas lebih lanjut soal pembentukan satgas pemberantasan pungli perekrutan tenaga kerja di Provinsi Banten. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini