Beranda Uncategorized Caleg Dilarang Pajang Foto Iti-Ade

Caleg Dilarang Pajang Foto Iti-Ade

Ilustrasi - foto istimewa detik.com

LEBAK – Calon legislatif peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 dilarang mencantumkan foto Ketua DPD Partai Demokrat Banten Iti Octavia Jayabaya dan Ketua DPC PDIP Lebak Ade Sumardi pada Alat Peraga Kampanye (APK). Larangan tersebut berlaku mulai tanggal 23 September sampai masa tenang hari H pencoblosan pada Pemilu 2019 mendatang.

“APK dilarang pakai foto tokoh partai yang notabenenya kepala daerah. Misal pakai Iti Octavia Jayabaya maupun Ade Sumardi,” Kata Ketua Divisi Pengawasan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak, Ade Jurkoni, Senin (24/9/2018).

Ade menjelaskan, penggunaan foto dilarang ketika yang bersangkutan tidak mengajukan cuti kampanye kepada Kementerian Dalam Negeri. Masa waktu pengambilan cuti selama tujuh bulan sesuai dengan waktu kampanye.

“Jadi boleh foto terpasang di APK namun harus mengajukan izin cuti kampanye selama tujuh bulan. Sebab Iti itu kan selaku Ketua DPD Partai Demokrat Banten sekaligus Bupati Lebak dan begitu juga Ade Sumardi selain Ketua DPC PDIP Lebak tapi juga sebagai Wakil Bupati Lebak,” katanya.

Ade menjelaskan, jika di lapangan ternyata banyak APK memajang foto bersangkutan maka akan langsung ditertibkan. Terkecuali memang sudah mengajukan cuti.

“Selain foto tokoh partai menjadi kepala daerah dalam APK tidak boleh pasang foto calon presiden dan tokoh nasional. Jadi ada aturan harus diikuti para Caleg dalam pemasangan APK,” katanya.

Lebih lanjut Ade Jurkoni menuturkan, foto kepala daerah tak boleh dipasang dalam APK tetapi bila yang bersangkutan diperbolehkan menjadi juru kampanye. Aturan kepada daerah menjadi jurkam ialah mengajukan cuti.

“Pengajuan cuti dilakukan jika menjadi jurkam di saat hari kerja. Boleh tanpa cuti tapi di luar hari kerja dan tidak menggunakan fasilitas negara termasuk ajudan tak boleh dibawa,” katanya.

Komisioner KPU Lebak, CR Nurdin menambahkan, pemasangan APK juga ada aturannya. “Tak boleh dipasang tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, gedung milik pemerintah dan juga taman kota dan jalanan protokol,” katanya.

Taman kota yang tidak boleh dipasang APK di antaranya Taman Hati, Taman Angklung, Taman Mandala, serta taman lainnya. Termasuk juga dengan Alun-alun Rangkasbitung.

“Di luar dari tempat tertentu silakan pasang APK. Pada saat ini bebas bisa dimana saja tidak harus dipasang di satu titik sudah ditentukan tapi diserahkan kepada caleg,” katanya. (Tra/Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News