Beranda Pemerintahan Cair September 2025, Dana Kerohiman Warga Terdampak Normalisasi Kali Cibanten Dipatok Rp5...

Cair September 2025, Dana Kerohiman Warga Terdampak Normalisasi Kali Cibanten Dipatok Rp5 Juta Per KK

Seorang warga berjalan di atas puing puluhan bangunan rumah di Sukadana 2 Kasemen, Kota Serang. (Adef/bantennews)

SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menyetujui alokasi dana kerohiman sebesar Rp1,3 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025.

Dana tersebut diperuntukkan bagi warga Lingkungan Sukadana 1, Kecamatan Kasemen, yang terdampak proyek normalisasi Kali Pembuang Cibanten.

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman menjelaskan anggaran tersebut diambil dari pos Belanja Tidak Terduga (BTT) yang tidak terpakai dan dialihkan untuk membantu 244 Kepala Keluarga (KK) di kawasan tersebut. Di mana, masing-masing KK akan menerima uang kerohiman sebesar Rp5 juta.

“Setelah kami telaah, anggaran ini memang tidak termasuk pergeseran. Karena diambil dari BTT yang sebelumnya tidak digunakan. Kami menyarankan agar dana tersebut dialokasikan untuk masyarakat Sukadana 1. Jumlahnya sekitar Rp1,3 miliar, dan sudah kami setujui dalam rapat paripurna,” ujar Muji, Senin (21/7/2025).

Meski begitu, Muji menekankan pentingnya verifikasi penerima manfaat agar penyaluran dana tepat sasaran.

Ia menyebutkan, terdapat sejumlah warga yang hanya mengontrak di Sukadana 1, serta keberadaan warung-warung yang tidak layak mendapatkan dana tersebut.

“Yang ngontrak menurut saya tidak perlu diberi, karena yang dimaksud adalah warga yang benar-benar menetap di situ. Termasuk juga warung-warung, ini perlu diverifikasi ulang. Jangan sampai ada yang menerima ganda karena juga tinggal di rusunawa,” tambahnya.

Senada dengan Muji, Wakil Ketua I DPRD Kota Serang, Roni Alfanto menegaskan, pengesahan dana tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap warga terdampak proyek strategis.

“Kami di DPRD mendukung penuh. Dana Rp5 juta per KK ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat yang terdampak langsung proyek normalisasi. Totalnya sekitar Rp1,2 hingga Rp1,3 miliar,” tegas Roni.

Ia juga berharap proses verifikasi dilakukan secara cermat agar penyaluran bantuan berjalan adil dan akuntabel.

Baca Juga :  DLHK Kabupaten Tangerang Bentuk Satgas Khusus Tangani Hukum Masalah TPS Ilegal

“Ini adalah bentuk perhatian Pemkot Serang kepada masyarakatnya. Jangan sampai ada yang dirugikan atau tidak mendapat haknya,” ujarnya.

Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd