Beranda Peristiwa Cabuli Siswi Magang, Mantan Sekretaris Camat di Serang Ditangkap Polisi

Cabuli Siswi Magang, Mantan Sekretaris Camat di Serang Ditangkap Polisi

KAB. SERANG – Polisi menangkap Aslahudin, mantan Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Carenang, Kabupaten Serang, Banten yang tega mencabuli seorang siswi magang. Ia diringkus di rumahnya pada Sabtu (26/8/2023).

Penangkapan pria berusia 47 tahun itu dilakukan usai tim penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Serang melakukan penyelidikan. Sebelumnya, peristiwa memilukan itu sudah dilaporkan keluarga korban sejak 15 Juni 2023 lalu.

“Yang bersangkutan sudah kami tangkap dan amankan serta statusnya sudah sebagai tersangka akibat mencabuli anak di bawah umur,” ucap Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan dalam keterangannya, Minggu (27/8/2023).

Wiwin menyebutkan tersangka ditangkap di rumahnya yang berada di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten. Saat ini, Aslahudin juga sudah ditahan di Polres Serang.

“Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Serang melakukan penahanan terhadap AN (Aslahudin-red), atas kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur,” katanya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza, menjelaskan dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang merupakan siswi SMK.

Kejadian yang terjadi pada Maret 2023 lalu itu dilakukan Aslahduin ketika dirinya masih menjabat sebagai Sekmat Carenang. Saat itu, tersangka melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban yang sedang membersihkan ruangan.

Akibat dari peristiwa itu, korban menjadi ketakutan dan dipenuhi dengan rasa trauma. Korban juga sempat melaporkan kejadian yang dialaminya kepada staf di Kantor Kecamatan Carenang.

“Kejadian itu berawal ketika korban sedang membersihkan ruang kantor Kecamatan Carenang. Tanpa diduga, AN yang bekerja di kantor tersebut sebagai Sekretaris Camat, mendekati korban yang sedang menyapu. Kemudian, dengan secara tiba-tiba menarik korban kedalam ruang kerja dan mengunci pintu selanjutnya melakukan perbuatan cabul kepada korban,” jelas Dedi.

Mantan Sekmat Carenang itu kini dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016. (Nin/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini