Beranda Bisnis Burung Lokal Senilai Rp1,4 Miliar Diekspor ke Bangladesh

Burung Lokal Senilai Rp1,4 Miliar Diekspor ke Bangladesh

Petugas memeriksa burung yang akan diekspor - foto istimewa

TANGERANG – Aneka ragam burung Indonesia telah menjadi favorit negara luar, bahkan di masa pandemi eksportasi hewan hidup ini tetap berjalan.

Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Soekarno Hatta melakukan fasilitasi ekspor burung jenis Kakatua sebayak 28 ekor, Nuri sebanyak 168 ekor, Perkici 60 ekor, dan Bayan 20 ekor. Total nilai komoditas yang akan diekspor ke Bangladesh ini mencapai Rp1,4 miliar.

“Komoditas asal sub sektor peternakan ini sebelun diekspor telah kami periksa baik dokumen maupun kesehatannya, ” kata Kepala Karantina Pertanian Soekarno Hatta, Imam Djayadi saat memberikan keterangan tertulisnya, Minggu (5/3/2021).

Menurut Imam, pihaknya sepanjang tahun 2020 telah memfasilitasi ekspor burung sebanyak 3.823 ekor senilai Rp9,7 miliar. Sedangkan di tahun 2019 hanya sebanyak 2.850 ekor senilai Rp655,6 juta saja.

Adapun 16 pasar ekspor burung ini adalah negara Bangladesh, Lebanon, Ukraina, Thailand, Mesir, Yordania, Afganistan, Irak, Vietnam, Oman, Cyprus, Uni Emirat Arab, Mali, Uzbekistan, Pakistan dan Belgia.

Sebagai langkah operasional, Imam menyebutkan untuk percepatan layanan, pihaknya memberikan layanan pre shipment di tempat eksportir dan penerbitan Health Certificate (HC) sebagai jaminan kesehatan komoditas ekspor bebas dari penyakit sesuai persyaratan dari negara tujuan.

“Keseluruhan burung dilakukan serangkaian tindakan pemeriksaan baik kelengkapan dokumen maupun pemeriksaan fisik oleh Petugas Karantina Soekarno Hatta, hasilnya bebas dari penyakit hewan karantina dan dokumen dinyatakan lengkap dan sah,” jelas Imam pada saat mendampingi dokter hewan karantina pertanian yang bertugas.

Lebih lanjut Imam menyampaikan untuk masyarakat terutama kaum millenial, usaha ekspor burung ini merupakan peluang yang bagus. Masyarakat luar negeri menyukai burung asli Indonesia karena keeksotisannya dan suaranya. Namun harus memperhatikan kelestarian alam Indonesia. Hanya burung burung yang sudah ada di penangkaran yang dapat di ekspor bukan burung liar.

Koordinator Fungsional karantina Hewan, Karantina Pertanian Soekarno Hatta, Heni menjelaskan adapun persyaratan pengiriman burung ke luar negeri diantaranya harus memiliki Instalasi Karantina Hewan (IKH), Surat Rekomendasi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Surat kesehatan hewan atau HC dan Sats ln dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Kementerian Kehutanan.

Kreatif Berusaha di Masa Pandemi

Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Ali Jamil menyampaikan menghadapi masa pandemi yang berdampak pada penurunan ekonomi hampir di seluruh negara, masyarakat harus jeli dan kreatif untuk mencari peluang usaha. Banyak hewan dan hasil pertanian yang bisa diekspor yang tidak terpikirkan oleh orang pada umumnya, sebagai contohnya tokek yang dikeringkan, maggot atau larva kering, lipan yang dikeringkan, serangga awetan, dan burung kicau ini.

“Kembali saya sampaikan, Karantina Pertanian selalu terbuka untuk membantu masyarakat yang ingin berkonsultasi soal ekspor produk pertanian dan turunannya. Kantor karantina pertanian ada di seluruh wilayah Indonesia dan siap mendampingi para eksportir baik yang baru maupun lama,” jelas Jamil.

Sebagai informasi, upaya peningkatan ekspor pertanian menjadi fokus program Kementerian Pertanian yang dipimpin oleh Syahrul Yasin Limpo. Berbagai langkah operasional terus digalakkan guna mencapai target ekspor yang telah ditetapkan.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini