Beranda Peristiwa Buruh Kabupaten Serang Sebut Kenaikan Upah Hanya Rp60 Ribu Tak Wajar

Buruh Kabupaten Serang Sebut Kenaikan Upah Hanya Rp60 Ribu Tak Wajar

Aliansi Serikat Pekerja Buruh Tuntut Kenaikan Upah ke Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Kamis (28/10/2021). Foto: Nindia/BantenNews.co.id

KAB. SERANG – Massa buruh yang melakukan unjuk rasa di Hari Sumpah Pemuda pada Kamis (28/10/2021) menilai kenaikan upah yang terjadi pada 2020 yakni sebesar Rp60 ribu adalah hal yang tidak wajar.

Dengan kenaikan tersebut di masa pandemi dinilai tidak menutupi kebutuhan yang kian meningkat. Sebab di masa pandemi Covid-19, para buruh juga diharuskan membeli masker, hand sanitizer, dan melakukan tes swab antigen atau PCR secara berkala.

“Kemarin naik Rp60 ribu sebulan itu kita bagi 30 hari berarti hanya Rp2 ribu kenaikannya. Ini kan sangat miris di tengah Kabupaten Serang sebagai kota industri,” ujar Isbandi Anggono, perwakilan dari FSPMI Kabupaten Serang, Kamis (28/10/2021).

Selain itu di tengah masa pandemi, beberapa perusahaan mengharuskan untuk melakukan pekerjaan dengan sistem work from home (WFH) yang mana mengakibatkan para buruh kehilangan beberapa upah yang biasa diterima, seperti uang makan dan uang kehadiran. Kemudian lahirnya aturan Omnibus Law juga mengakibatkan hilangnya UMSK di tahun 2021.

Saat ini upah yang diterima oleh para buruh di Kabupaten Serang yakni sekitar Rp4.215.000 per bulan. Dalam tuntutannya pada aksi hari ini, para buruh meminta Pemerintah Kabupaten Serang untuk menaikkan upah minimum buruh Kabupaten Serang tahun 2022 sebesar 10 persen yaitu sekitar Rp421.500.

“Upah sekarang Rp4.215.000 kalau dengan kenaikan 10 persen kan di angka empat juta enam ratusan, masih di angka yang mampu untuk dilakukan pemerintah daerah. Jangan kita dibiarkan berjuang sendiri,” ungkap Isbandi.

Isbandi menyebutkan pihaknya akan terus mendorong dan menemui pejabat yang berada di DPRD Kabupaten Serang untuk membicarakan tuntutan-tuntutan yang diajukan.

“Kami ingin menjelaskan supaya stakeholder paham apa yang menjadi tuntutan kami bukan semata-mata hanya kepentingan buruh tapi untuk semua, supaya pedagang-pedagang kecil ini juga ada pembelinya, intinya itu,” ucap Isbandi.

(Nin/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini