Beranda Peristiwa Ribuan Buruh Kabupaten Serang Tuntut Kenaikan Upah

Ribuan Buruh Kabupaten Serang Tuntut Kenaikan Upah

Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Serang Berunjuk Rasa di Depan Kantor Bupati Serang pada Kamis (28/10/2021). Foto: Nindia/BantenNews.co.id

KAB. SERANG – Ribuan massa buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang mendatangi Kantor Bupati Serang dan DPRD Kabupaten Serang pada Kamis (28/10/2021) siang untuk menuntut kenaikan upah tahun 2022 sebesar 10 persen.

Aksi yang dikawal ketat oleh kepolisian itu dihadiri oleh para buruh yang tergabung dalam Federasi SPKEP, Federasi SPMI, SPN, KSPSI1973, Garteks KSBSI, FK3 Indah Kiat, FSBB, dan Forum Solideritas Buruh Cikoja (Cikande Kopo Jawilan).

“Pemerintah tidak pernah hadir dalam setiap penderitaan buruh. Hari ini tegas saya katakan di masa pandemi ini kebutuhan yang harus dikeluarkan oleh buruh meningkat. Belum lagi anak yang belajar di sekolah butuh paket data untuk belajar daring di rumah,” ujar Arizal Peni selaku Koordinator Aksi, Kamis (28/10/2021).

Beberapa tuntutan yang disampaikan selain menuntut kenaikan upah tahun 2022 yakni para buruh meminta pemerintah mencabut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (KepMenaker) Nomor 104 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Covid-19 dan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dikarenakan maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi selama pandemi.

“Sekarang kita dikerdilkan lagi dengan KepMenaker Nomor 104 yang mana bunyinya dalam intinya perusahaan diberikan kewenangan dalam memberikan pengupahan buruh sesuai dengan kesepakatan atau di bawah UMK,” lanjut Rizal.

Para buruh juga mendesak agar Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dibatalkan sebab Omnibus Law dinilai menjadi undang-undang celaka bagi para buruh di mana para karyawan banyak yang terkena PHK dan hanya menjadi pekerja kontrak.

“Ini semua akibat aturan dari Omnibus Law undang-undang celaka itu sekarang mau gak mau kita harus merasakan itu. Pekerja yang masuk ke pabrik-pabrik tidak punya lagi harapan menjadi karyawan tetap, semua menjadi karyawan kontrak. Bahkan di perusahaan lain-lain memberikan upah minimum di bawah UMK Kabupaten Serang,” ujar Rizal.

Usai berorasi di depan gedung Kantor Bupati Serang, para perwakilan federasi buruh memasuki Pendopo Bupati Serang untuk melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Serang.

Dalam audiensi tersebut, Wakil Bupati, Serang Pandji Tirtayasa menyambut baik para perwakilan buruh dari 8 serikat pekerja itu untuk mengutarakan aspirasinya.

(Nin/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini