Beranda Hukum Buron 6 Tahun, Koruptor Aspal Jalan di Kabupaten Serang Dipenjarakan

Buron 6 Tahun, Koruptor Aspal Jalan di Kabupaten Serang Dipenjarakan

Ketua TPK PNPM-MP tahun 2008 di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Ade. (Foto: Wahyu/Bantennews)

SERANG – Setelah buron 6 tahun karena kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan, Ade (41) warga Kampung Kadu Buntung, RT 04 RW 02 Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang akhirnya berakhir di jeruji besi.

Ketua TPK PNPM-MP tahun 2008 di Kampung Silebu tersebut terbukti menilap duit kegiatan pengaspalan jalan di Desa Silebu. Sebelumnya Ade pernah mengajukan proposal untuk kegiatan pengaspalan jalan di Kampung Silebu Toplas dengan anggaran dari APBD/APBN tahun 2008.

Anggaran untuk pengaspalan jalan tersebut sebesar Rp121.428.450. Dalam pelaksanaannya kegiatan pembangunan sarana rehab pengaspalan terdapat ketidaksesuaian sebagaimana tertuang dari Laporan Penggunaan Dana (LPD) yang merupakan rekapitulasi pengeluaran dana yang berasal dari Buku Kas Umum Tim Pengelola Kegiatan (TPK).

Dalam catatan disebutkan belanja aspal sebanyak 42 drum. Pada kenyataannya hanya membeli 34 drum sehingga ada selisih 8 drum senilai Rp8.800.000.

Akibatnya, Ade melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 31 th 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo UU RI No.20 th 2001 tentang perubahan UU Tindak Pidana Korupsi.

Uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa hanya Rp3.800.000. Berdasarkan Putusan Mahkamuh Agung RI Nomor: 1205K/Pid Sus/2012 tanggal 24 Juli 2012 menyatakan terdakwa Ade terbukti bersalah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Supardi menyebutkan bahwa yang bersangkutan sebelumnya menyandang status tahanan kota. Namun setelah proses banding dan kasasi berakhir, Ade malah menghilang hingga berstatus DPO.

“Yang bersangkutan sudah beberapa kali kita panggil ternyata tidak datang ke kantor kita hingga masuk masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pagi tadi kami ambil dari rumah yang bersangkutan,” kata Kajari, Selasa (7/7/2020).

Mengenai kerugian negara yang hanya Rp8 juta, Kejari tetap menjalankan proses hukum. “Proses hukum tetap dilaksanakan karena ini terkait dengan program nasional terkait pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan. Sehingga itu harusnya dinikmati oleh masyarakat banyak ternyata mereka pergunakan untuk kepentingan pribadi,” tandasnya. (You/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini