Beranda Pemerintahan Bupati Tangerang Tutup Sementara Aktivitas PT SLI

Bupati Tangerang Tutup Sementara Aktivitas PT SLI

Spanduk penutupan dipasang di gerbang PT SLI di Balaraja, Kabupaten Tangerang. (Saepulloh/bantennews)

KAB. TANGERANG – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menutup sementara aktivitas produksi pabrik pengelolaan dan pemanfaatan limbah B3 milik PT Sukses Logam Indonesia (SLI) di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja.

Maesyal mengeluarkan surat bernomor 500.16.6.6/10401/X/DLHK/2025 tertanggal 17 Oktober 2025 untuk menghentikan sementara kegiatan perusahaan tersebut.

Dalam surat itu, Pemkab Tangerang menilai PT SLI menimbulkan pencemaran udara dan kebisingan yang mengganggu ketenteraman serta kenyamanan warga sekitar.

Maesyal menjelaskan, keputusan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan pasal 80 ayat (1) dan (2), pemerintah daerah berwenang menghentikan kegiatan produksi jika pelanggaran perusahaan menimbulkan ancaman serius bagi manusia dan lingkungan.

“Mulai dari diterbitkannya surat ini, perusahaan wajib menghentikan sementara kegiatan produksi hingga memperbaiki hasil uji laboratorium pencemaran udara dan kebisingan dari Kementerian Lingkungan Hidup,” tulis Maesyal dalam surat yang dikutip BantenNews.co.id.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ujat Sudarjat, membenarkan penutupan sementara tersebut.

“Iya, operasional kami hentikan sementara,” ujar Ujat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (22/10/2025).

Ujat menjelaskan, penutupan akan berlaku sampai perusahaan memperbaiki pelanggaran yang ditemukan DLHK. Berdasarkan hasil pengujian, DLHK menemukan beberapa persoalan yang sesuai dengan keluhan warga sekitar.

Salah satunya, kadar debu dari cerobong pabrik melebihi ambang batas yang diperbolehkan. Namun, kadar bau masih berada di bawah ambang batas.

Untuk tingkat kebisingan, pengukuran menunjukkan perbedaan antara area pabrik dan permukiman warga.

“Di area pabrik masih di bawah ambang batas, tapi di permukiman warga justru di atas baku mutu kebisingan,” jelas Ujat.

Sementara itu, Direktur Operasional PT SLI, Farid Abdurrahman, belum memberikan tanggapan terkait surat penutupan sementara tersebut.

Baca Juga :  Atap SDN Kedung Dalem 2 di Kabupaten Tangerang Ambruk, 11 Murid Terluka

Penulis : Saepulloh
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd