
KAB. SERANG – Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyertaan modal Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Serang. Hal itu terungkap dalam rapat paripurna di DPRD Kabupaten Serang, Selasa (20/10/2026).
Zakiyah menjelaskan, Raperda revisi RTRW untuk menyelaraskan kebijakan tata ruang daerah dengan pemerintah pusat dan Provinsi Banten. Revisi ini menyasar kepastian hukum investasi, pengembangan kawasan industri dan logistik, serta perlindungan lahan pertanian.
Ia mengatakan, revisi RTRW penting untuk menentukan arah pembangunan Kabupaten Serang agar sejalan dengan kebijakan tata ruang pemerintah pusat dan provinsi.
“Ini sangat penting karena kita harus memastikan tata ruang daerah terintegrasi dengan tata ruang pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Banten,” kata Zakiyah.
Menurut Zakiyah, revisi RTRW mencakup penguatan kawasan perkotaan dan perdesaan, pengembangan kawasan industri dan logistik, serta kawasan pariwisata.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang juga akan mengkaji penyesuaian tata ruang dengan kebijakan pusat mengenai lahan baku sawah yang masuk dalam skema Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menurut Ratu, kejelasan tata ruang akan membantu investor menentukan lokasi usaha sekaligus memberi kepastian hukum sebelum menanamkan modal.
“Dengan revisi RTRW ini, investor diharapkan mendapatkan kepastian hukum dan mengetahui secara jelas wilayah mana saja yang bisa menjadi lokasi investasi,” ujarnya.
Terkait alokasi sekitar 87 persen lahan untuk LP2B, lanjut Zakiyah, Pemkab Serang akan mengkajinya dalam proses revisi RTRW. Ia belum merinci hasil kajian maupun kemungkinan perubahan alokasi tersebut.
Untuk penyertaan modal BPR Serang, Zakiyah mengaku, modal yang akan disertakan betupa aset. Di mana, Pemkab Serang juga menyiapkan bekas kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Jalan Kitapa, Kota Serang, sebagai kantor layanan tambahan PT BPR Serang.
Zakiyah menjelaskan, Pemkab Serang baru dapat memanfaatkan aset tersebut setelah BPBD pindah ke gedung baru di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) di Ciruas.
Menurutnya, kantor PT BPR Serang saat ini sudah terlalu sempit dan tidak memadai untuk menunjang pelayanan nasabah.
“Kalau BPBD sudah memiliki gedung di Puspemkab dan pindah, aset itu nanti kita jadikan kantor layanan tambahan untuk PT BPR. Tempat yang sekarang sudah terlalu sempit dan tidak memadai, sehingga nasabah kurang nyaman saat mengakses layanan,” kata Ratu.
Editor : Gilang Fattah