
PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang baru memulihkan Rp264,09 juta dari total kerugian negara Rp938,4 juta dalam kasus korupsi PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang Berkah. Artinya, masih ada Rp674,31 juta yang harus kejaksaan kejar.
Kepala Kejari Pandeglang, Surayadi Sembiring menyerahkan uang pemulihan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang di Aula Kejari Pandeglang, Jumat (23/10/2026). Namun, pengembalian itu belum menuntaskan pemulihan seluruh kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Total kerugian negara kurang lebih Rp900 juta sekian. Masih ada kekurangan dari yang kita serahkan kepada pemerintah kabupaten sekitar Rp700 juta lebih,” kata Surayadi.
Surayadi menegaskan, bidang tindak pidana khusus akan menindaklanjuti sisa kerugian negara melalui penagihan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Sisanya itu akan kita tindaklanjuti melalui bidang tindak pidana khusus dengan melakukan penagihan atau permintaan terkait kekurangan tersebut,” ujarnya.
Ia mengatakan, hasil perhitungan kerugian negara menunjukkan adanya pihak-pihak yang diduga menikmati uang secara tidak sah. Kejari Pandeglang akan menelusuri dan mengejar pengembalian uang tersebut.
“Kita akan paksa untuk mengambilnya. Mungkin di situ nanti ada kendala-kendala. Teman-teman bisa bantu mengingatkan kepada kami supaya kami tetap on the track,” tegasnya.
Surayadi meminta dukungan seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Pemkab Pandeglang agar proses pemulihan kerugian negara segera tuntas.
“Mohon doanya dari stakeholder, dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang, supaya segera dilunasi semuanya. Sehingga pemulihan keuangan negara ini bisa terpenuhi,” katanya.
Dalam perkara korupsi PT LKM Pandeglang Berkah, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada mantan Direktur Utama Aja Suharja dan mantan Supervisor Operasional Rinadi.
Sementara itu, Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, mengapresiasi langkah Kejari Pandeglang dalam memulihkan kerugian negara. Ia berharap kasus tersebut menjadi peringatan bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar mengelola keuangan publik secara bertanggung jawab.
“Kami mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang beserta jajaran yang telah berupaya maksimal menangani tindak pidana korupsi sehingga ada pengembalian kerugian negara kepada pemerintah daerah,” kata Iing.
Iing menjelaskan, Pemkab Pandeglang akan memproses uang Rp264,09 juta itu sesuai mekanisme keuangan daerah sebelum menyetorkannya ke kas daerah (kasda) melalui Bank Banten.
Pengembalian sebagian kerugian negara tersebut belum menutup perkara pemulihan keuangan publik. Kejari Pandeglang masih harus mengejar Rp674,31 juta agar total kerugian negara Rp938,4 juta dapat kembali seluruhnya.
Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd