Beranda Pemerintahan Bupati Serang Rotasi Pejabat, DPRD Terbelah Soal Profesionalisme Mutasi

Bupati Serang Rotasi Pejabat, DPRD Terbelah Soal Profesionalisme Mutasi

Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan Definitif DPRD Kota Tangerang, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang pada Senin (30/9/2024).

KAB. SERANG – Rotasi dan mutasi pejabat eselon II yang dilakukan Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, pada Kamis (16/10/2025) kemarin, menuai perbedaan pandangan di kalangan DPRD Kabupaten Serang.

Juru Bicara DPRD Serang, Azwar Anas, menilai sejumlah pejabat yang dimutasi tidak ditempatkan sesuai dengan kompetensi, latar belakang pendidikan, dan pengalaman aparatur.

Ia mencontohkan, Kepala Dinas Kesehatan dr. Rahmat Fitriyadi dipindahkan menjadi Kepala Dinas Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (DPKD). Kemudian Yadi Priyadi, yang berlatar belakang teknik, menjadi Kepala Dinas Sosial, serta Sarudin, pejabat dengan pengalaman di bidang keuangan, justru kini memimpin Dinas Lingkungan Hidup.

“Kami cukup khawatir melihat mutasi yang dilakukan secara tiba-tiba ini. Banyak posisi yang tidak sesuai dengan kompetensi dan pengalaman pejabatnya,” ujar Azwar.

Politikus Partai Demokrat itu menilai, penempatan jabatan eselon II seharusnya mempertimbangkan hasil uji kompetensi serta kesesuaian latar belakang pendidikan.

“Kalau hasil uji kompetensinya diikuti, tentu tidak akan melenceng. Anak teknik macam Pak Yadi di Dinas PU mestinya tidak dipindahkan ke Dinsos,” katanya.

Meski mengkritik, Azwar tetap mengajak publik menilai hasil kinerja pejabat yang baru setelah satu hingga dua tahun menjalankan tugasnya.

“Mudah-mudahan pejabat yang ditempatkan bisa menjalankan visi dan misi bupati sesuai RPJMD. Tapi kalau komposisinya tidak tepat, program sulit berjalan,” sampainya.

Ia juga menilai, rotasi tersebut bisa menurunkan kepercayaan publik dengan kekhawatiran merosotnya daya layanan kepada masyarakat.

“Kalau penempatan jabatan hanya berdasar kedekatan, bukan kompetensi, masyarakat akan menilai negatif,” tegasnya.

“Optimisme itu ada di Bupati. Nanti kita lihat capaian RPJMD dalam beberapa tahun ke depan,” tambahnya.

Namun sebaliknya, Wakil Ketua DPRD Serang, Abdul Gofur, justru memuji langkah Bupati Ratu Rachmatuzakiyah dalam rotasi eselon II tersebut.

Baca Juga :  Diskominfo Serang Belum Bisa Pastikan Pendistirbusian STB Gratis

Ia menilai rotasi dan mutasi itu sudah melalui proses profesional dan mengacu pada hasil uji kompetensi aparatur.

“Saya mengapresiasi langkah Bupati Serang yang sudah melakukan rotasi mutasi secara profesional dan sesuai peraturan,” kata Gofur, Jumat (17/10/2025).

Menurutnya, seluruh proses telah disiapkan dengan matang untuk melangsungkan rotasi dan pemindahan tugas kepala eselon II tersebut.

“Kalau ada yang bilang mutasi ini dadakan, itu keliru. Prosesnya panjang dan melalui tahapan asesmen,” bebernya.

Lebih jauh, Gofur juga menepis tudingan adanya praktik jual beli jabatan pada sesi rotasi eselon II tahun ini.

“Bupati menegaskan tidak ada jual beli jabatan. Semua dilakukan berdasarkan nilai kompetensi,” sampainya.

Kata Gofur, rotasi merupakan hak prerogatif kepala daerah untuk melakukan penyegaran birokrasi pada Pemerintahan Kabupaten Serang.

“Saya yakin penyegaran ini akan mempercepat kinerja pemerintah daerah dalam melayani masyarakat,” ucapnya.

Meski berbeda pandangan, keduanya sepakat menunggu hasil kerja pejabat yang baru dilantik pada hari-hari kerja ke depan.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo