
KAB. SERANG – Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, merespons pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Serang terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda), yakni revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang 2026–2046 dan penambahan penyertaan modal berupa aset daerah kepada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Serang (Perseroda).
Dalam jawabannya, Zakiyah menjelaskan, dasar hukum penyusunan kedua raperda sekaligus menjanjikan sejumlah data dan dokumen yang diminta fraksi-fraksi akan disampaikan secara tertulis kepada panitia khusus (pansus).
Pembahasan RTRW menjadi sorotan karena menyangkut arah pembangunan Kabupaten Serang selama 20 tahun ke depan, termasuk perlindungan lahan pertanian, pengendalian pemanfaatan ruang, serta kepastian hukum bagi masyarakat.
Zakiyah menegaskan, pemerintah daerah memilih menyusun perda RTRW baru untuk periode 2026–2046, bukan sekadar mengubah perda sebelumnya. Menurutnya, hasil peninjauan kembali merekomendasikan revisi yang harus mengikuti prosedur penyusunan rencana tata ruang baru.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan ketentuan teknis dari Kementerian ATR/BPN sebagai dasar hukum penyusunan raperda tersebut.
“Jangka waktu 20 tahun melekat pada rencananya, bukan pada sisa kalender peraturan sebelumnya,” kata Zakiyah dalam penyampaian jawaban bupati di hadapan DPRD Kabupaten Serang, Jumat (23/10/2026).
Ia menjelaskan, jika pemerintah daerah hanya mengubah perda lama, masa berlaku RTRW akan berakhir pada 2031. Kondisi itu dinilai tidak sejalan dengan penyusunan materi teknis dan persetujuan substansi untuk rencana tata ruang dengan horizon 20 tahun.
Meski begitu, Zakiyah menerima catatan fraksi-fraksi mengenai perlunya evaluasi dan pengawasan tata ruang yang lebih disiplin. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, kata dia, akan memperkuat peninjauan setiap lima tahun dan mengoptimalkan forum penataan ruang daerah.
Zakiyah juga menegaskan, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) sebagai salah satu isu strategis revisi RTRW. Pemerintah daerah akan menyampaikan data luas kawasan tanaman pangan, penyusutan sawah akibat alih fungsi, potensi LP2B, serta luas lahan baku sawah kepada pansus.
Menurutnya, raperda akan memperkuat perlindungan lahan pertanian melalui ketentuan zonasi, pemberian insentif dan disinsentif, serta penerapan sanksi.
“Pemerintah daerah masih memverifikasi keberadaan fisik dan batas wilayah 40 titik situ, danau, embung, serta waduk yang bersumber dari kartu inventaris barang milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten,” ucap Zakiyah.
Zakiyah mengatakan, pemerintah daerah akan melaporkan hasil verifikasi tersebut kepada pansus. Ia juga menjelaskan bahwa kewenangan atas situ, danau, embung, dan waduk berada pada pemerintah pusat dan provinsi, sedangkan pemerintah kabupaten memasukkan kawasan tersebut ke dalam pola ruang sebagai kawasan lindung beserta sempadannya.
Terkait partisipasi publik, Zakiyah menyatakan penyusunan raperda telah melalui konsultasi publik dan kajian lingkungan hidup strategis. Pemerintah daerah juga akan menyerahkan peta struktur ruang, pola ruang, kawasan strategis, serta dokumen konsultasi publik kepada pansus.
Ia menegaskan, pembangunan harus memperhatikan tatanan sosial masyarakat, bukan justru menghilangkannya.
“Arah yang kami tempuh adalah menata, bukan menggusur,” ujarnya.
Dalam pembahasan raperda kedua, Zakiyah menjelaskan rencana penambahan penyertaan modal berupa tanah dan bangunan bekas Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang di Jalan Ki Tapa Nomor 1, Kelurahan Cimuncang, Kota Serang, kepada PT BPR Serang (Perseroda).
Ia membedakan penyertaan modal berupa uang yang berjalan berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2025 dengan rencana penyertaan aset. Menurutnya, penyertaan uang bertujuan memperkuat struktur permodalan, sedangkan aset akan menunjang kebutuhan operasional perusahaan.
Zakiyah menyebut, pemerintah daerah memilih skema penyertaan aset agar dapat memenuhi kebutuhan sarana operasional tanpa menambah beban APBD.
Namun, aset tersebut sebelumnya digunakan untuk menjalankan tugas pemerintahan. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan gedung baru BPBD siap digunakan sebelum memindahtangankan aset lama.
“Pemindahtanganan baru dapat dilakukan setelah aset dinyatakan tidak lagi diperlukan dan mendapat persetujuan dewan,” katanya.
Ia menyatakan, pemerintah daerah akan menyampaikan rincian luas tanah dan bangunan, bukti kepemilikan, nilai buku, serta hasil penilaian kepada pansus. Penilai pemerintah atau penilai publik berizin akan menentukan nilai aset secara objektif dan transparan.
Nilai hasil penilaian itu kemudian menjadi dasar penambahan penyertaan modal dan konversi aset menjadi saham.
Zakiyah menegaskan, skema tersebut tidak menghilangkan nilai aset daerah karena pemerintah kabupaten tetap memiliki kekayaan dalam bentuk saham dan berkedudukan sebagai pemegang saham pengendali.
Zakiyah juga berjanji menyampaikan data kinerja keuangan, tingkat kesehatan perusahaan, efisiensi operasional, serta rasio keuangan BPR kepada pansus. Pemerintah daerah akan menggunakan laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai sumber data.
Ia mengakui penguatan modal tidak cukup tanpa perbaikan tata kelola. Karena itu, pemerintah daerah akan mendorong perbaikan kualitas kredit dan pengawasan internal melalui rapat umum pemegang saham (RUPS), disertai pengawasan ketat serta laporan kinerja berkala kepada DPRD.
Data dividen selama 10 tahun terakhir beserta proyeksi 10 tahun mendatang juga akan pemerintah daerah sampaikan secara tertulis kepada pansus.
Zakiyah menjelaskan, manfaat penyertaan aset tidak langsung menghasilkan tambahan dividen. Pemerintah daerah terlebih dahulu mengharapkan peningkatan kapasitas layanan dan efisiensi biaya yang kemudian mendorong pertumbuhan laba perusahaan.
Menanggapi usulan agar pembahasan raperda ditunda sampai seluruh persyaratan dan infrastruktur siap, Zakiyah meminta DPRD menguji kesiapan tersebut melalui pembahasan bersama pansus.
Ia menyerahkan keputusan akhir kepada DPRD Kabupaten Serang setelah seluruh dokumen, data, dan pihak terkait mendapat kesempatan untuk memberikan penjelasan.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah