Beranda Pemerintahan Bupati Lebak Serahkan LKPD TA 2020

Bupati Lebak Serahkan LKPD TA 2020

Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI - foto istimewa

LEBAK – Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Laporan diserahkan secara langsung kepada Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Arman Syifa. Bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Prov. Banten, Serang, Rabu (17/3/2021).

Dalam sambutannya Bupati menjelaskan secara singkat tentang refocusing dan realokasi anggaran dalam rangka antisipasi dan penanganan Covid-19 sebagaimana amanat instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Bupati juga menyampaikan bahwa dalam rangka Rencana Aksi (Renaksi) KPK untuk pengamanan aset, Pemkab Lebak bekerjasama dengab BPN pada tahun 2020 telah menyelesaikan pensertipikatan tanah milik Pemerintah Daerah sebanyak 656 bidang sehingga total tanah yang sudah bersertipikat sebanyak 1.038 bidang dari 1.726 yang tercatat sebagai aset tanah milik Pemerintah Daerah.

Dia melanjutkan, LKPD Kabupaten Lebak sudah tiga tahun berturut-turut diaudit oleh BPK bersama dengan KAP dan merupakan satu-satunya di Provinsi Banten, dan hasil dari pemeriksaan BPK atas LKPD Kab. Lebak mendapat Opini WTP lima kali berturut-turut.

“Semoga pada pemeriksaan LKPD Tahun 2020 juga mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk keenam kalinya,” ungkap Bupati melalui siaran tertulis.

Selain itu Kalan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Arman Syifa menyampaikan LKPD sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan perihal pengelolaan keuangan pada Pemerintah Daerah. Arman menjelaskan pemeriksaan terinci akan dilaksanakan selama 30 hari kalender.

“Didalam pemeriksaan selama tiga puluh hari ini kami harapkan apa yang sudah terjalin, komunikasi yang sudah terjalin dengan baik ini dipertahankan bahkan ditingkatkan,” ucap Arman.

Kemudian acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Penyerahan LKPD TA 2020 Unaudited oleh Bupati Lebak dan Kalan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini