Beranda Hukum Bunuh Anak Gara-gara Sulit Belajar Daring, LH Sesali Perbuatannya

Bunuh Anak Gara-gara Sulit Belajar Daring, LH Sesali Perbuatannya

LH, tersangka kasus pembunuhan. (Ist)

 

LEBAK – LH hanya menyesali perbuatannya yang telah menewaskan buah hatinya karena sulit belajar daring. Akibat gelap mata, ia tega membunuh Bunga (9) bukan nama sebenarnya, yang merupakan anak kandungnya sendiri. Bersama sang suami IS, ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebelum tertangkap polisi, LH dan IS sempat membuat laporan palsu ke Mapolsek Metro Setia Budi, Jakarta Selatan. Laporan itu dibuat setelah keduanya mengubur jasad Bunga di TPU Gunung Kendeng, Kecamatan Cijaku, Lebak, Banten. Makam itu kemudian dibongkar warga yang curiga dan menemukan jasad korban yang masih berpakaian lengkap.

“Menindaklanjuti hal tersebut aparat desa dan warga melakukan pembongkaran makam yang disaksikan oleh Polres Lebak dan dari hasil tersebut ditemukanlah ada mayat wanita yang berusia 9 tahun masih mengenakan pakaian lengkap, dan setelah itu dilakukan identifikasi atas mayat tersebut oleh reskrim Polres Lebak,” kata Kabid Humas Polda Banten Edy Sumardi, Rabu (16/9/2020).

Lanjut Edy dari hasil interogasi penyidik, orang tua mengakui telah menganiaya korban sehingga mengakibatkan meninggal dikarenakan kesal dan gelap mata terhadap korban dikarenakan susah menangkap pelajaran melalui online.

“Lalu ibu korban menganiaya korban dengan mencubit, memukul dengan menggunakan gagang sapu sampai anaknya jatuh ke lantai hingga meninggal dunia. Menurut pengakuan ibu kandung, korban sering dianiaya dan penyidik menemukan file foto di hp pelaku dengan kondisi korban lebam mata dan bengkak mulut,” kata Edy Sumardi.

Edy sumardi menyampaikan setelah LH (ibu kandung korban) menganiaya korban hingga meninggal dunia, IS (ayah korban) ikut serta membantu membawa dan menguburkan korban ke TPU di  Kecamatan Cijaku yang menempuh waktu 4 jam dari kediamannya di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Edy sumardi mengatakan atas perbuatan tersebut orang tua korban dijerat pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) KUH Pidana. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini