Beranda Hukum Polsek Ciwandan Ringkus Kawanan Curanmor Bersenjata Airsoft Gun

Polsek Ciwandan Ringkus Kawanan Curanmor Bersenjata Airsoft Gun

Kedua pelaku curanmor saat ekspose di Polsek Ciwandan. (Foto : Gilang)

CILEGON – Unit Reskrim Polsek Ciwandan berhasil mengamankan M (31) dan A (20), keduanya adalah kawanan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diringkus di Desa Cibitung, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang belum lama ini.

Kapolsek Ciwandan, Kompol Idrus Madaris dalam keterangan persnya, Rabu (6/3/2019) mengungkapkan, pelaku ditangkap saat tengah melakukan transaksi penjualan kendaraan bermotor yang diduga merupakan hasil curian.

“Dalam aksinya, kedua tersangka ini berbagi tugas. Kalau M mengambil motor dengan cara merusak kuncinya, sementara tersangka A bertugas mengawasi kondisi keamanan di sekitar lokasi pencurian,” ujar Kapolsek.

Dikatakan, tersangka M adalah residivis curanmor yang sudah beraksi 25 kali di Kota Serang. Terakhir, dalam aksinya di daerah permukiman di Ciwandan, kedua pelaku bersama S (20) salah seorang pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) masuk ke dalam rumah warga dengan cara merusak kunci pagar dan kunci motor.

Dari tangan kawanan spesialis curanmor asal Pandeglang ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa senjata airsoft gun, kunci letter T dan lima unit kendaraan bermotor roda dua berbagai jenis dan merek.

“Airsoft gun itu digunakan apabila mereka terdesak, para tersangka tidak segan-segan menggunakan senjatanya ke korban. Jadi ini bukan hanya menakuti-nakuti, kalau mereka tertangkap tangan oleh pemilik kendaraan, mereka tidak segan-segan melukai,” terangnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Insya Allah dalam waktu dekat, kita akan terus lakukan pengembangan,” tandasnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ