SEPANJANG Maret hingga Juli, ribuan burung bermigrasi ke Pulau Dua, Desa Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten. Ini adalah bulan yang tepat bagi burung-burung untuk datang ke kawasan yang berada di Teluk Banten ini. Di sepanjang bulan tersebut, burung-burung itu bercinta, bertelur, lalu berkembang biak. Cagar alam Pulau Dua memang merupakan tempat persinggahan dan tempat berkembang biak beberapa jenis burung migran dan burung-burung kecil lainnya.
Jenis fauna yang terdapat di kawasan ini didominasi oleh jenis-jenis Aves yaitu Cangak abu (Ardea cinerea), Cangak merah (Ardea purpurea), Cangak laut (Ardea sumatrana), Kuntul putih besar (Egretta alba), Kuntul perak kecil (Egretta garzetta), Kuntul kerbau (Bubulcus ibis), Pecuk padi (Phalacrocoraxs sp.), Ibis roko-roko (Plegadis falcinellus), Koak merah (Nycticorax caledonicus) dan Koak malam abu (Nycticorax nycticorax). Tak hanya jenis aves, di sini juga terdapat beberapa jenis reptilia seperti Biawak (Varanus salvator) dan Ular sanca (Phyton reticulatus). Jenis satwa liar lain yang sering ditemui di kawasan ini adalah Kucing hutan (Felis bengalensis).
Selain tempat konservasi aneka burung, di kawasan ini juga tempat tumbuh beragam tipe vegetasi hutan dataran rendah dan ekosistem payau (mangrove). Jenis flora yang terdapat di kawasan ini diantaranya Kepuh (Sterculia foetida), Ketapang (Terminalia catappa), Bangka (Bruguiera sp.), Api-api (Avicennia sp.), Dadap (Erythrina variegata), Cangkring (Erytrina fusca) dan Pance (Morinda citrililia).
Kawasan Cagar Alam Pulau Dua memiliki tutupan hutan mangrove dan hutan pesisir. Hutan mangrove ini menjadi bagian penting dari burung kuntul dalam aktivitasnya mencari makan, kawin, dan bersarang. Pembangunan industri besar-besaran di pesisir Provinsi Banten menjadi berita buruk bagi beberapa spesies burung kuntul.
Muhammad Hisyam Fadhil sebagai Principal Investigator Sub-tema coastal forest biodiversity pada kegiatan eksplorasi riset IPB SSRS Association pada 2023 lalu mengungkapkan, kawasan cagar alam ini memiliki peran yang krusial dalam aktivitas burung kuntul. “Penemuan kami mengungkapkan bahwa pada sore hari, burung kuntul teramati pulang dari arah pertanian sawah (selatan) menuju hutan mangrove Cagar Alam Pulau Burung untuk bersarang” ungkapnya yang dikutip situs biodiversitas Indonesia.
Sementara itu Umar, Kepala Resort II Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Banten Seksi Konservasi Wilayah tak membalas pertanyaan yang disampaikan wartawan.
Pulau Dua yang sering disebut Pulau Burung ditetapkan sebagai Cagar Alam berdasarkan GB tgl 30 Juli 1937 No. 21 Stbl. 474 seluas 8 hektare. Terbentuknya tanah timbul di sekitar cagar alam menjadikan luas kawasan ini bertambah dan tahun 1978 kawasan inumenyatu dengan dataran Pulau Jawa. Untuk menjamin kelestarian ekosistem Pulau Dua, maka terbit SK Menteri Kehutanan No. 253/Kpts-II/1984 tanggal 26 Desember 1984 yang menetapkan bahwa tanah timbul di selatan pulau menjadi tanah cagar alam, sehingga luas cagar alam ini menjadi 30 hektare.
Pulau Dua ditetapkan sebagai Cagar Alam seluas 32,85 hektare melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.3107/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 25 April 2014.
Ada dua jalur untuk menuju kawasan ini. Dari arah Kota Serang dapat menggunakan kendaraan ke Sawahluhur dengan jarak 10 KM dapat ditempuh sekitar 20 menit, untuk mencapai lokasi dapat menggunakan motor roda dua (ojeg) dengan jarak 1.5 KM melalui tambak-tambak tradisionil dengan waktu tempuh 5 menit, atau berjalan kaki dengan waktu tempuh sekitar 30 menit.
Alternatif lain adalah melalu jalur ke Karangantu Dari Pelabuhan Karangantu dapat menggunakan motor boat menuju Cagar Alam Pulau Dua dengan jarak sekitar 1 mil dapat ditempuh sekitar 30 menit.
Penulis : TB Ahmad Fauzi
Editor :