
PANDEGLANG – Kisah Sanami (75), lansia yang tinggal seorang diri di rumah nyaris roboh di Desa Cimoyan, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Banten, ternyata tak berhenti pada persoalan rumah tidak layak huni (RTLH).
Di balik rumah yang sebagian bangunannya telah ambruk itu, muncul persoalan lain, yakni data dan administrasi warga rentan yang belum sepenuhnya terhubung dengan sistem bantuan sosial.
Hampir tiga tahun Sanami bertahan dalam kondisi rumah yang memprihatinkan. Ketika hujan dan petir datang, perempuan lanjut usia itu memilih mengungsi ke rumah tetangga karena khawatir bangunan rumahnya roboh.
Namun, ketika persoalan bantuan ditelusuri, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang menyebut Sanami belum masuk kategori desil penerima bantuan dan masih terkendala dokumen kependudukan.
Pejabat Fungsional Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Pandeglang, Iik Ihromi, mengatakan pihaknya telah meminta Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) melakukan verifikasi dan asesmen terhadap kondisi Sanami.
“TKSK disuruh melakukan verifikasi ke sana, melakukan asesmen,” kata Iik saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (20/8/2026).
Berdasarkan hasil asesmen, Sanami masuk kategori non-desil. Kondisi tersebut diperumit dengan belum adanya kartu keluarga (KK).
“Dia itu non-desil. Dan itu karena kartu KK-nya belum ada,” ujarnya.
Dinsos kemudian meminta pemerintah desa membantu melengkapi administrasi kependudukan Sanami. Setelah dokumen lengkap, barulah pengusulan bantuan dapat dilakukan.
“Kalau administrasinya sudah lengkap, langsung diusulkan untuk mendapatkan bantuan,” kata Iik.
Menurut Iik, pemerintah desa dan pendamping sosial seharusnya menjadi pihak yang lebih dahulu mengetahui kondisi warga rentan di lapangan.
“Sebetulnya yang lebih tahu kan mestinya dari desa dulu. Termasuk juga mungkin pendamping-pendamping sosial, PKH dan lain-lain,” ujarnya.
Ia mengaku sebelumnya belum mendapatkan informasi mengenai kondisi Sanami.
“Kami belum mendapat informasi kaitan dengan itunya,” katanya.
Kasus Sanami dengan demikian bukan hanya memperlihatkan persoalan seorang warga yang belum menerima bantuan. Kasus tersebut juga menguji seberapa aktif negara mendatangi warga rentan, bukan sekadar menunggu warga memenuhi persyaratan administrasi untuk kemudian mengajukan bantuan.
Dalam kondisi seperti yang dialami Sanami, persoalan administrasi semestinya tidak berhenti menjadi tembok penghalang bagi warga untuk mendapatkan perlindungan sosial.
Desa Klaim Sudah Mengusulkan
Di sisi lain, Pemerintah Desa Cimoyan menyatakan kondisi rumah Sanami bukan persoalan baru.
Kepala Desa Cimoyan, Oni Badroni, mengatakan pihaknya telah mengusulkan rumah Sanami untuk mendapatkan bantuan. Bahkan, pengajuan tersebut disebut pernah dilakukan saat terjadi banjir.
“Sudah, Pak. Waktu pas banjir itu sudah diusulkan. Nah, ini malah diusulkan lagi,” kata Oni.
Namun, pengajuan tersebut kembali terkendala persoalan KK yang belum dimiliki Sanami.
“Dinsos minta kelengkapannya, bahwa ibu tersebut belum punya KK. Tapi saya sudah suruh TKSK untuk dibuatkan KK-nya,” ujarnya.
Oni mengatakan bantuan logistik untuk Sanami sebelumnya sudah pernah diberikan. Sanami juga disebut menerima bantuan sosial. Namun, persoalan rumah hingga kini masih belum terselesaikan.
“Kalau untuk logistik sudah. Cuma mungkin untuk bangunan,” katanya.
Pemerintah desa pun berharap persoalan tersebut segera mendapat perhatian dari pemerintah daerah.
“Pembangunan kita mengharapkan dari Dinsos atau dari Perkim. Tolong dibantu saja itu. Mudah-mudahan cepat terealisasi. Kasihan juga itu,” ujarnya.
Hampir Tiga Tahun Bertahan di Rumah Nyaris Roboh
Sebelumnya diberitakan, rumah yang ditempati Sanami tak lagi sepenuhnya menjadi tempat berlindung. Perempuan berusia 75 tahun tersebut justru harus meninggalkan rumahnya ketika hujan dan petir datang.
Sanami tinggal seorang diri di Kampung Baitul Mumin, Desa Cimoyan, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Banten. Hampir tiga tahun ia bertahan di rumah yang sebagian bangunannya telah ambruk.
Penulis: Mg-Madani Prasetia
Editor: Usman Temposo