Beranda Peristiwa Buangan Limbah Ganggu Aktivitas Nelayan Bojonegara, DPRD Kabupaten Serang: Usut Tuntas

Buangan Limbah Ganggu Aktivitas Nelayan Bojonegara, DPRD Kabupaten Serang: Usut Tuntas

Ilustrasi pembuangan limbah scrap yang ganggu aktifitas nelayan di Bojonegara Kabupaten Serang. (AI-Net)

KAB. SERANG – Aktivitas pembuangan limbah melalui kaoal tongkang di Teluk Banten, Bojonegara, Kabupaten Serang, dikeluhkan nelayan.

Salah satu nelayan Pulau Ampel yang enggan disebutkan namanya mengaku, aktivitas kapal tongkang di perairan Teluk Banten sudah lama menjadi keluhan masyarakat pesisir.

Menurutnya, dugaan pembuangan material ke laut berdampak langsung terhadap hasil tangkapan ikan.

“Aktivitas seperti itu tentu sangat merugikan bagi kami nelayan yang mengandalkan laut sebagai mata pencaharian. Dampaknya mengurangi hasil tangkapan ikan, mengubah kualitas air, dan merusak biota laut,” ujarnya.

Terkait hal itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Muhibbin mengecam keras dugaan pembuangan limbah oleh kapal tongkang di perairan Kecamatan Bojonegara. Ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengusut dugaan pencemaran tersebut hingga tuntas.

Desakan itu menguat setelah beredar video yang memperlihatkan aktivitas kapal tongkang di sekitar perairan Pulau Ampel, Kabupaten Serang. Dalam rekaman tersebut, terlihat dugaan aktivitas ship to ship (STS) yang disertai pembuangan material yang diduga berupa pasir maupun limbah ke laut.

Video tersebut memunculkan pertanyaan publik terhadap efektivitas pengawasan yang dilakukan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banten serta Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Banten di kawasan Teluk Banten.

Menurut Muhibbin, dugaan pembuangan limbah tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa, karena berpotensi merusak ekosistem laut. Selain itu, aktivitas tersebut juga mengancam mata pencaharian nelayan yang menggantungkan hidup dari hasil tangkapan di perairan Bojonegara dan Teluk Banten.

“Kami mengecam keras dugaan pembuangan limbah oleh kapal tongkang di perairan Bojonegara. Jika dugaan ini terbukti benar, dampaknya sangat serius karena tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga merugikan para nelayan yang menggantungkan kehidupan dari hasil tangkapan di wilayah tersebut,” tegas Muhibbin, Kamis (9/7/2026).

Baca Juga :  Penghuni Panti Jompo dan Anak Yatim Hadiri Safari Ramadhan Polres Serang

Ia menilai, pencemaran laut berpotensi menurunkan kualitas air, merusak habitat biota laut, serta mengurangi hasil tangkapan ikan. Dampak tersebut, menurutnya, langsung menggerus pendapatan nelayan dan mengancam keberlanjutan sumber daya kelautan.

Karena itu, Muhibbin mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Dinas Lingkungan Hidup, KSOP Banten, Polairud Polda Banten, serta instansi terkait segera turun ke lapangan.

Ia meminta tim investigasi mengambil sampel air laut, memeriksa aktivitas kapal tongkang yang terekam dalam video, mengidentifikasi sumber pencemaran, serta membuka hasil pemeriksaan kepada publik.

“Jangan sampai dugaan pencemaran ini dibiarkan tanpa penanganan yang jelas. Laut adalah aset bersama yang harus dijaga. Negara wajib hadir melindungi lingkungan dan memastikan nelayan tidak menjadi korban akibat aktivitas yang merusak ekosistem,” tegasnya.

Mengacu pada ketentuan Kementerian Perhubungan, setiap kegiatan STS di wilayah perairan wajib memenuhi persyaratan teknis, keselamatan pelayaran, serta perizinan yang berlaku.

Namun, dugaan aktivitas serupa disebut masih kerap terjadi di kawasan Teluk Banten. Hingga kini, belum terlihat langkah pengawasan maupun penindakan yang tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan KSOP Banten dan Polairud Polda Banten terhadap aktivitas kapal tongkang di salah satu kawasan perairan strategis di Provinsi Banten.

Kembali Muhibbin menegaskan, apabila hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran, aparat penegak hukum harus menindak pihak yang bertanggung jawab tanpa pandang bulu.

Ia juga mengingatkan seluruh perusahaan pelayaran dan pelaku usaha yang beroperasi di wilayah perairan Bojonegara maupun Teluk Banten agar mematuhi seluruh ketentuan mengenai pengelolaan limbah dan perlindungan lingkungan hidup.

“Kalau hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran, aparat harus memproses pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku pencemaran lingkungan,” tegasnya.

Baca Juga :  Fortuner Hilang Kendali, 2 Warga Cinangka Jadi Korban

Fraksi Gerindra DPRD Banten, lanjut Muhibbin, akan terus mengawal persoalan tersebut hingga pemerintah mengungkap fakta di balik dugaan pencemaran laut serta memastikan adanya langkah nyata untuk melindungi ekosistem Teluk Banten dan hak-hak masyarakat pesisir.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah