Beranda Opini BPRS Cilegon Mandiri: Tata Kelola Dinilai Baik, Kinerja Justru Memburuk

BPRS Cilegon Mandiri: Tata Kelola Dinilai Baik, Kinerja Justru Memburuk

Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Fauzi Sanusi. (dok.pribadi)

Oleh : Fauzi Sanusi
Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Banyak teman meminta saya untuk menulis tentang BUMD selain PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM). Memang BUMD lain seperti PDAM dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) agak terlupakan dengan gemuruhnya diskursus tentang komisaris independen PT PCM. Nah untuk memenuhi permintaan tesebut saya pikir menarik juga untuk menganalisa perkembangan BPRS-CM milik Pemkot Cilegon itu.

Di atas kertas, tata kelola BPRS-CM terlihat baik. Dalam laporan transparansi tahun 2024, bank ini memberikan peringkat komposit 1 terhadap hasil self-assessment tata kelolanya. Dokumen tersebut menyebut prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran telah diterapkan secara konsisten. Namun, ketika laporan keuangan dibaca sampai perkembangan awal 2026, terlihat bahwa tata kelola yang dinilai baik belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi kinerja yang sehat.

Bagi kita, masyarakat Cilegon sebagai entitas pemilik kota ini, kinerja BPRS-CM sangat penting karena modal, dukungan kebijakan, dan reputasi bank pada akhirnya berkaitan dengan sejauh mana pengelolaan aset daerah tersebut dilakukan dengan baik. Dan ini sangat erat dengan kepercayaan masyarakat.

Data 2025 memperlihatkan tekanan yang berat. Non Performing Financing atau NPF bruto yaitu perbandingan antara pembiayaan bermasalah terhadap total pembiayaan, naik dari 11,34 persen pada 2024 menjadi 36,11 persen. Masuk kategori di atas peringkat 5, yang menunjukkan bahwa lebih dari sepertiga total pembiayaan berada dalam kategori bermasalah, walaupun NPF bruto menurun menjadi 29,69% pada Maret 2026.

Kerugian bersih meningkat dari sekitar Rp1,89 miliar menjadi Rp7,69 miliar. Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) mencapai 183,47 persen, yang menunjukkan biaya operasional jauh lebih besar daripada pendapatan operasional. Return On Assets (ROA) juga tercatat minus 7,26 persen. Angka-angka ini memperlihatkan masalah pada kualitas pembiayaan, efisiensi, dan kemampuan aset menghasilkan pendapatan.

Baca Juga :  Keuntungan Ekonomi dan Risiko dengan Dibukanya Tempat Wisata

Meski demikian, keadaan tersebut tidak boleh disederhanakan menjadi tuduhan bahwa tata kelola pasti buruk. Peringkat 1 merupakan hasil penilaian sendiri yang dilaporkan melalui sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan otomatis hasil pemeriksaan independen OJK yang dibuka kepada publik. Kinerja 2025 juga dapat dipengaruhi pembiayaan lama, penurunan kemampuan debitur, perubahan klasifikasi aset, dan pembentukan cadangan kerugian yang lebih konservatif.

Tahun 2025 menjadi masa transisi. Direktur utama lama mengundurkan diri pada Mei, kemudian terjadi perubahan pada jabatan direktur bisnis serta direktur operasional dan kepatuhan. Muhammad Yoka Desthuraka baru efektif menjabat sebagai direktur utama pada Oktober 2025. Karena itu, lonjakan NPF dan kerugian sepanjang 2025 tidak adil apabila seluruhnya dibebankan kepada manajemen baru. Sebagian besar kondisi tersebut telah terbentuk sebelum kepemimpinan baru bekerja efektif.

Lalu, bagaimana perkembangan 2026?

Laporan publikasi Maret 2026 memberikan sinyal perbaikan awal. Kerugian triwulan I turun dari sekitar Rp2,07 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya menjadi Rp1,33 miliar. Pendapatan penyaluran dana meningkat dari sekitar Rp2,49 miliar menjadi Rp2,68 miliar, sementara beban administrasi dan umum turun dari Rp3,64 miliar menjadi Rp2,76 miliar. Total aset pada Maret 2026 mencapai sekitar Rp145,01 miliar, meningkat Rp4,90 miliar atau 3,50 persen dibandingkan Maret 2025.

Yang patut diapresiasi adalah bahwa pertumbuhan aset tersebut bukan berasal dari tambahan modal Pemkot. Kenaikan aset terutama ditopang oleh pertumbuhan dana pihak ketiga dari sekitar Rp88,24 miliar menjadi Rp102,69 miliar.

Rasio keuangan pun bergerak membaik dibandingkan akhir 2025. NPF bruto turun menjadi 29,69 persen, NPF neto menjadi 25,22 persen, ROA membaik menjadi minus 3,66 persen, dan BOPO turun menjadi 146,91 persen. Namun, angka tersebut masih jauh dari kondisi sehat.

Baca Juga :  Sembilan Pelamar Daftar Seleksi Calon Dirut BPRS Cilegon Mandiri

Financing to Deposit Ratio (FDR), perbandingan antara pembiayaan dengan dana pihak ketiga, berada pada 127,91 persen atau BPRS-CM menyalurkan pinjaman lebih besar dibandingkan dengan dana yang dihimpun. Standar OJK 80-92 persen.

Cash ratio hanya 5,39 persen, sehingga tekanan likuiditas tetap perlu dicermati. Beban pencadangan kerugian juga meningkat menjadi sekitar Rp613 juta, jauh lebih besar dibandingkan sekitar Rp32 juta pada triwulan I 2025.

Perkembangan awal 2026 menunjukkan stabilisasi, tetapi belum dapat disebut sebagai pemulihan penuh. Kerugian memang mengecil dan beberapa rasio membaik, tetapi NPF masih mendekati 30 persen, BOPO tetap jauh di atas 100 persen, dan ROA masih negatif. Penurunan NPF ini juga perlu dijelaskan: apakah berasal dari pembayaran dan pemulihan kas, strategi restrukturisasi, penghapusbukuan, atau pertumbuhan pembiayaan baru.

Pada 2026, BPRS-CM membuka kantor kas di Pasar Kelapa dan menjalankan program Mikro Amanah bagi pedagang kecil. Perusahaan juga menyatakan memperoleh sekitar 8.000 rekening baru melalui Tabungan Ukhuwah. Langkah ini dapat memperluas basis nasabah dan memperkuat fungsi pembangunan daerah.

Namun, pertumbuhan jumlah rekening belum sama dengan perbaikan profitabilitas. Yang perlu dilihat adalah saldo dana yang masuk, biaya penghimpunan, kualitas pembiayaan baru, dan kontribusinya terhadap pendapatan.

Ada persoalan tata kelola lain yang belum selesai. Dalam laporan Maret 2026, struktur direksi masih hanya mencantumkan satu orang, yaitu direktur utama. Kondisi ini menimbulkan risiko konsentrasi kewenangan dan beban pengelolaan, terutama ketika bank harus sekaligus menangani NPF, likuiditas, kepatuhan, operasional, dan ekspansi pasar. Pengisian direktur operasional dan kepatuhan karena itu bukan sekadar urusan administratif, tetapi bagian dari penguatan checks and balances.

Pemkot Cilegon sebagai pemegang 99,85 persen saham juga harus memastikan dukungannya tidak berhenti pada penyediaan pasar, program subsidi, atau penempatan transaksi pemerintah. Dukungan tersebut perlu disertai kontrak kinerja yang terukur. Misalnya target penurunan NPF, nilai pemulihan kas, efisiensi biaya, penyelesaian agunan (jika ada), dan batas waktu mencapai laba operasional.

Baca Juga :  Sebuah Terobosan Layanan Perpustakaan di Era New Normal

BPRS-CM masih memiliki peluang untuk pulih. Namun, ukuran keberhasilannya bukan banyaknya program atau penghargaan, melainkan perubahan angka yang konsisten. Data Maret 2026 memberi tanda awal yang lebih baik, tetapi belum cukup untuk menyatakan bahwa masalah telah selesai. Tata kelola baru dapat disebut bekerja apabila perbaikan tersebut terus berkelanjutan, risiko pembiayaan menurun secara nyata, dan bank mampu menghentikan kerugian tanpa bergantung berlebihan pada kebijakan Pemkot.