Beranda Pemerintahan BPKD Pandeglang Buka Data 1.376 Randis, Nilai Asetnya Rp122 Miliar

BPKD Pandeglang Buka Data 1.376 Randis, Nilai Asetnya Rp122 Miliar

Kabid BMD BPKD Pandeglang Andri Eka Permana saat ditemui di ruang kerjanya. (Mg-Madani Prasetia/bantennews)

PANDEGLANG — Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang akhirnya membuka data kendaraan dinas yang tercatat sebagai aset tetap pemerintah daerah. Totalnya mencapai 1.376 unit dengan nilai perolehan Rp122,05 miliar.

Data itu muncul setelah BPKD sebelumnya belum memberikan angka saat dimintai keterangan terkait Barang Milik Daerah (BMD), termasuk kendaraan dinas dan aset yang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Kepala Bidang BMD pada BPKD Pandeglang, Andri Eka Permana mengungkapkan, seluruh kendaraan tersebut tercatat dalam aset tetap Pemkab Pandeglang.

“Keseluruhan kendaraan yang tercatat di aset tetap itu berjumlah 1.376 kendaraan,” kata Andri di Kantor BPKD Pandeglang, Kamis (8/10/2026).

Data BPKD menunjukkan kendaraan roda dua mendominasi aset kendaraan daerah dengan 942 unit. Selanjutnya terdapat 398 kendaraan roda empat, 22 kendaraan roda enam, dan 14 kendaraan roda tiga.

Jika dihitung berdasarkan jenisnya, kendaraan roda dua mencapai lebih dari dua pertiga total kendaraan yang tercatat sebagai aset tetap Pemkab Pandeglang.

Andri mengatakan, seluruh kendaraan tersebut pada prinsipnya masih mendukung kebutuhan kedinasan. Ia juga menyebut BPKD tidak mencatat kendaraan dalam kondisi rusak berat.

“Kalau sebetulnya ini tercatat aset tetap, paling rusak ringan. Nggak ada yang rusak berat,” ujarnya.

Bukan hanya kendaraan, BPKD juga mencatat aset tanah dan bangunan Pemkab Pandeglang melalui sistem pengelolaan BMD dan Kartu Inventaris Barang (KIB). Namun, persoalan legalitas tanah masih menjadi pekerjaan besar pemerintah daerah.

Andri mengakui, belum seluruh tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang memiliki sertifikat.

“Sudah tercatat di aplikasi kami, sesuai KIB-nya sudah tercatat. Untuk pensertifikatan keseluruhan masih belum semuanya bersertifikat,” katanya.

BPKD mencatat sekitar 3.000 bidang tanah masih membutuhkan proses sertifikasi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga :  Basarnas Pastikan Keluarga 8 Korban Terus Terima Update Pencarian

Untuk membenahi persoalan tersebut, BPKD meminta setiap perangkat daerah melakukan inventarisasi mandiri. Pemkab Pandeglang juga menyiapkan sensus aset pada tahun depan.

“Pemerintah daerah itu melakukan sensus per lima tahun. Sebelumnya kami juga telah melakukan inventarisasi mandiri oleh perangkat daerah masing-masing,” jelas Andri.

Menurut Andri, inventarisasi dan sensus menjadi bagian dari upaya pemerintah menertibkan aset dari sisi administrasi, kondisi fisik, hukum, hingga legalitas.

“Kami berusaha ke depan aset Pemerintah Kabupaten Pandeglang bisa menjadi lebih baik melalui manajemen aset yang terencana, tertib administrasi, tertib fisik, tertib hukum dan tertib legalitas,” tegasnya.

Andri juga membantah pihaknya sengaja menutup data aset daerah setelah sebelumnya mendapat sorotan karena belum menyampaikan jumlah kendaraan dan rincian BMD.

“Bukan menutupi data apa pun. PR-nya siap disampaikan kepada masyarakat,” katanya.

Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd