Beranda Bisnis BPKAD Minta Semua Kegiatan yang Didanai PT. SMI Ditunda

BPKAD Minta Semua Kegiatan yang Didanai PT. SMI Ditunda

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti

SERANG – Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) meminta Gubernur Banten untuk menunda seluruh kegiatan yang didanai dari dana pinjama PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Salah satu pertimbangan ditundanya semua program itu lantaran adanya perubahan tenor (waktu pengembalian) pinjaman yang semula 8 tahun menjadi 5 tahun.

Permintaan penundaan pinjaman itu tertuang dalam nota dinas BPKAD Provinsi Banten Nomor: 300/708-BPKAD.03/2021.

Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi terhadap progres pendanaan program dan kegiatan pada tahun anggaran 2021 yang dibiayai dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pihaknya meminta penundaan kegiatan yang didanai dari pinjaman PT. SMI. Setidaknya terdapat empat poin yang menjadi pertimbangan ditundanya semua kegiatan dari dana utang pemerintah pusat.

Pertama, regulasi pinjaman PEN di antaranya mengakibatkan perubahan tenor dari 8 tahun menjadi 5 tahun. Kedua, dampak dari perubahan tenor tersebut akan membebani keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, karena pengembalian pokok yang dipercepat.

“Ketiga, sampai saat ini belum ada kepastian dari Direktorat Jendral (Dirjen) Perimbangan Keuangan tentang pinjaman PEN yang diajukan Pemprov Banten. Empat, jangka waktu penyaluran dana pinjaman yang terbatas mengakibatkan tidak efektifnya pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dari dana pinjaman tersebut, sehingga akan menjadi beban APBD di kemudian hari,” jelas Rina, Senin (21/6/2021).

Oleh karea itu, lanjut Rina, sehubungan belum jelasnya pendanaan program yang bersumber dari pinjaman PT. SMI untuk PEN, maka BPKAD meminta penundaan kegiatan.

“Kami mohon Bapak Gubernur untuk menginstruksikam OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait untuk melakukan penundaan kegiatan-kegiatan yang bersumber dari dana pinjaman yang dimaksud dan melaporkan kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan lelang dan atau terkontrak,” kata Rina.

Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) juga mengamini adanya permintaan penundaan program dan kegiatan yang didanai oleh PT. SMI itu.

“Ya (ditunda). Karena memang dengan diperpendeknya waktu (pengembalian) dari 8 tahun menjadi 5 tahun. Sudah bunga tetap harus bayar, jadi pertimbangan. Kita minjam tapi ke depan tanggungannya repot,” kata WH.

Meski begitu, WH mengaku, Pemprov Banten akan berkonsultasi dengan DPRD Banten dan pemerintah pusat.

“Apakah bisa disesuaikan (tenor) 8 tahun, atau duitnya ada ngga? pilihannya kita gunakan APBD yang ada untuk bangun proyek yang kita anggarkan. Dana SMI kita panding dulu atau ditiadakan,” tandasnya. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini