Beranda Pemerintahan BPKAD Kabupaten Serang Genjot Digitalisasi Keuangan

BPKAD Kabupaten Serang Genjot Digitalisasi Keuangan

Plt Kepala BPKAD Kabupaten Serang Agus Firdaus. (Iyus/bantennews)

KAB. SERANG — Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang mulai mempercepat transformasi digital dalam tata kelola keuangan daerah. Langkah itu sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah memperketat pengawasan penggunaan APBD di tengah kondisi fiskal yang fluktuatif.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Agus Firdaus mengatakan, pihaknya sudah menerapkan berbagai sistem digital, mulai dari penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), pembayaran elektronik, hingga pemberkasan secara online.

Agus mengungkapkan, pihaknya juga menyiapkan aplikasi sistem pengambilan keputusan bernama Sisantri yang akan mengintegrasikan data keuangan, absensi ASN, pengadaan barang dan jasa, hingga capaian pembangunan perangkat daerah.

“Melalui aplikasi itu, pemerintah daerah ingin mengaitkan realisasi anggaran dengan penilaian kinerja organisasi perangkat daerah (OPD). Setiap capaian keuangan nantinya langsung memengaruhi peringkat OPD hingga tambahan penghasilan pegawai (TPP),” kata Agus, Jumat (8/5/2026).

“Kalau program tidak berjalan sesuai perencanaan, dampaknya bisa ke ranking OPD, kepala OPD, sampai TPP pegawai,” tambah Agus.

BPKAD menilai digitalisasi menjadi langkah penting untuk menekan pemborosan anggaran dan mempercepat pengawasan belanja daerah.

Agus menegaskan efisiensi anggaran tidak sekadar memangkas biaya, tetapi mengalihkan belanja penunjang ke sektor yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

Pemkab Serang memprioritaskan anggaran untuk sektor pendidikan, kesehatan, jalan, jembatan, irigasi, ketahanan pangan, pengelolaan sampah, hingga kesejahteraan guru ngaji dan kader posyandu.

Di sisi lain, BPKAD mulai memangkas sejumlah pengeluaran yang dianggap tidak mendesak. Salah satunya anggaran pembelian air minum kemasan plastik di lingkungan pemerintah daerah.

Kebijakan itu mengikuti arahan Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, yang melarang penggunaan minuman botol plastik di lingkungan pemerintahan mulai 2027.

“Anggaran yang biasanya dipakai beli air mineral botol plastik nanti dialihkan ke kebutuhan perangkat daerah yang lebih prioritas dan punya manfaat langsung untuk masyarakat,” ujar Agus.

Baca Juga :  Mahasiswa Serang Barat Desak Pemkab Tindak Tegas Galian Ilegal

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah