Beranda Pemerintahan BPKAD Banten Lelang 58 Kendaraan Dinas

BPKAD Banten Lelang 58 Kendaraan Dinas

 

SERANG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten bakal melelang barang milik daerah (BMD) berupa 58 unit kendaraan dinas pada Senin (14/12/2020). Kendaraan plat merah tersebut dilelang melalui sistem satuan maupun paket.

Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pelaksanaan lelang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 024.2/Kep.286-Huk/2019 tanggal 27 September 2019 tentang Penjualan 58 Kendaraan Dinas Operasional Milik
Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2019. Lelang digelar dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang,

“BPKAD Provinsi Banten akan melaksanakan lelang non eksekusi wajib barang milik daerah melalui internet dengan menggunakan aplikasi lelang. Lelang digelar 14 Desember 2020,” ujarnya, Jumat (11/12/2020).

Ia memaparkan, ke 58 BMD tersebut terdiri atas kendaraan roda empat, roda tiga maupun kendaran roda dua yang dilelang baik dengan sistem satuan maupun paket. Selain itu, kendaraan itu memiliki kelengkapan surat yang bervariasi.

“Terdapat kendaraan dinas yang dilengkapi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor). Kemudian juga ada yang hanya dilengkapi salah satunya,” katanya.

Adapun untuk harga limit, kata dia, kendaraan dinas itu tertinggi memiliki nilai Rp27 juta untuk lelang satuan dan Rp30,6 juta untuk sistem paket. Sementara terendah Rp309.000 untuk lelang satuan dan Rp28,3 juta untuk sistem paket.

“Peserta lelang juga nantinya harus memiliki uang jaminan yang berada pada kisaran Rp154.500 hingga Rp13,5 juta,” ungkapnya.

Lebih lanjut dipaparkan Rina, calon peserta lelang yang akan mengajukan penawaran agar mempertimbangkan perkiraan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sebab, biaya tersebut menjadi tanggung jawab pemenang lelang dalam melaksanakan balik nama kendaraan dari plat merah menjadi plat hitam. “Adapun perkiraannya adalah sekitar Rp1 jutaan hingga Rp52 jutaan,” tuturnya.

Untuk pelaksanaan lelang sendiri akan digelar pada Senin (14/12/2020) mendatang. Penawaran lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta atau melalui aplikasi lelang Indonesia dengan cara penawaran tertutup (close bidding). Alamat domain di
https://www.lelang.go.id. tata cara mengikuti lelang dapat lihat pada menu syarat dan ketentuan pada domain tersebut.

“Batas penawaran adalah pukul 14.00 WIB waktu aplikasi lelang internet. Penetapan lelang setelah batas akhir penawaran. Untuk tempat lelang di Gedung Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang,” ujarnya.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, penataan aset merupakan salah satu fokus Pemprov Banten saat ini. Itu juga menjadi amanah yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, pihaknya juga terus melakukan sertifikasi aset berupa lahan sebagai bentuk penertiban dan pengamanan.

“Kita memang yang paling aktif mensertifikatkan aset-aset. KPK sepakat, mendorong, mendukung supaya aset kita disertifikasi,” tuturnya. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini