Beranda Hukum Bea Cukai Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp3,16 Miliar

Bea Cukai Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp3,16 Miliar

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, Kantor Bea Cukai Merak, dan Kantor Bea Cukai Tangerang memusnahkan sebanyak 4.474 botol miras impor dan 2.029,80  liter miras jenis ciu di Pelabuhan Peti Kemas Indah Kiat, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Kamis (28/11/2019).

 

CILEGON – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, Kantor Bea Cukai Merak, dan Kantor Bea Cukai Tangerang memusnahkan sebanyak 4.474 botol miras impor dan 2.029,80  liter miras jenis ciu di Pelabuhan Peti Kemas Indah Kiat, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Kamis (28/11/2019).

Selain miras, dalam kesempatan itu, Bea Cukai jiga memusnahkan sebanyak 3.066.208 batang rokok, 101,70 liter liquid vape, dan 1,10 liter essence liquid vape.

Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Mohammad Aflah Farobi mengatakan, barang berupa miras, rokok, dan liquid tersebut adalah barang sitaan hasil 77 penindakan atas pelanggaran Undang-undang Cukai pada 2019 ini.

Dikata bahwa, nilai barang hasil penindakan yang dimusnahkan sebesar Rp3,16 miliar.

“Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4,45 miliar serta kerugian imatet berupa gangguan kesehatan, ketertiban dan keamanan,” katanya.

Menurutnya, sebelum pemusnahan, Kanwil Bea Cukai Banten, Kantor Bea Cukai Merak, dan Kantor Bea Cukai Tangerang telah berkomunikasi dengan kanwil Ditjen Kekayaan Negara Banten, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Serang, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tangerang II atas barang milik negara eks penindakan tersebut untuk dimusnahkan.

Menurut pantauan, proses pemusnahan dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat. Sedangkan rokok ilegal sebagian dimusnahkan dengan cara dibakar.
(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini