KAB. TANGERANG – Pembayaran tunjangan anak dan beras untuk Aparat Sipil Negeri (ASN) Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang belum sesuai ketentuan. Akibatnya ditemukan adanya kelebihan bayar mencapai Rp1.205.625.924.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Banten terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024, Pemkab Tangerang merealisasikan sebesar Rp1.021.157.607.591 untuk gaji dan tunjangan ASN.
Diketahui, belanja gaji dan tunjangan ASN meliputi, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan fungsional, tunjangan beras,
Tunjangan pajak, tunjangan kesehatan, tunjangan jaminan kecelakaan kerja, tunjangan jaminan kematian.
Sesuai regulasi yang ada, tunjangan anak merupakan tunjangan yang diberikan kepada pegawai ASN yang memiliki anak dengan batas usia 21 tahun dan belum menikah serta belum bekerja.
Sementara bagi yang masih sekolah/kuliah tunjangan anak bisa diberikan sampai usia 25 tahun dengan syarat melampirkan surat keterangan masih sekolah/kuliah yang diperbaharui setiap tahun.
Namun berdasarkan penelusuran BPK diketahui terdapat 534 pegawai ASN dan 145 PPPK yang diberikan tunjangan anak dan tunjangan beras tidak sesuai ketentuan.
Mereka memiliki anak yang sudah lulus kuliah, jumlah anak tidak sesuai kartu keluarga, dan tidak ada surat keterangan kuliah bagi anak yang usia diatas lebih dari 21 tahun tetap menerima tunjangan.
“Atas hal tersebut menimbulkan selisih perhitungan tunjangan anak sebesar Rp1.205.625.924,” tulis LHP BPK dikutip Sabtu (5/7/2025)
Sementara, rincian selisih perbayaran tunjangan anak terdiri dari ASN sebanyak 534 dengan selisih 962.065.018 dan PPPK sebanyak 145 dengan 243.560.906.
Hasil konfirmasi BPK ke Kepala Subbagian Keuangan/Analis Keuangan Dindik Kabupaten Pandeglang disebabkan tidak adanya pengendalian batasan usia anak pegawai maksimal 21 tahun dalam aplikasi SIMGaji sebagai dasar pembayaran tunjangan anak dan beras.
Data itu di SIMGaji diinput secara manual berdasarkan laporan dari pegawai, apabila tidak ada laporan berupa bukti kelulusan anak pegawai, maka Bendahara Gaji Dindik masih menghitung tunjangan anak pegawai tersebut.
Menurut BPK hal itu tidak sesuai dengan PP nomor 5 tahun 2024, Perpres nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK dan Perbup Tangerang nomor 36 tahun 2013 tentang pengelolaan administrasi penggajian dan tambahan penghasilan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Tangerang.
BPK menyebut, Kepala Dinas Pendidikan dinilai belum optimal dalam melakukan pengendalian terhadap kegiatan belanja yang menjadi kewenangannya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SKPD dan Pejabat Penatausahaan Anggaran Gaji (PPAG) Dinas Pendidikan kurang optimal dalam melakukan pengawasan serta verifikasi data pendukung daftar gaji.
Serta beberapa PNS lalai dalam melaporkan status penerima tunjangan sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk aplikasi SIMGaji belum memiliki fitur otomatis untuk memperbarui data penerima tunjangan anak yang telah berusia 21 tahun.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dindik Kabupaten Tangerang menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK, bahkan telah menyetorkan sebagian temuan itu ke rekening kas umum sebesar Rp756.407.698, sehingga terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp449.218.226.
Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan Bupati Tangerang agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk, meningkatkan pengendalian terhadap kegiatan belanja yang menjadi tanggung jawabnya.
Menginstruksikan PPK SKPD dan PPAG agar memperketat verifikasi dan pengawasan terhadap data pendukung daftar gaji. Memproses pengembalian kelebihan pembayaran tunjangan anak dan tunjangan beras sebesar Rp449.218.226,00 ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Dan berkoordinasi dengan PT Taspen guna memperbarui sistem aplikasi SIMGaji agar dapat mengidentifikasi secara otomatis status anak berusia 21 tahun dalam menu tunjangan.
Saat ini berita ini diturunkan, Bantennews.co.id masih berupaya ke mengkonfirmasi ke Dindik terkait tindak lanjut dari temuan tersebut.
Penulis : Mag- Saepulloh
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd