Beranda Kesehatan Dinkes Kota Serang Dinilai Boroskan Duit 658 Juta untuk Rapid Test

Dinkes Kota Serang Dinilai Boroskan Duit 658 Juta untuk Rapid Test

Warga menjalani rapid test. (Alwan/bantennews.co.id)

SERANG – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Banten menemukan adanya pemborosan anggaran pada pengadaan alat rapis test senilai ratusan juta rupiah pada Dinas Kesehatan Kota Serang.

Pihak Inspektorat Kota Serang menegaskan hal tersebut merupakan kelemahan admistrasi di Dinas Kesehatan Kota Serang.

Tindak lanjut dari temuan BPK atas adanya pemborosan keuangan pada pengadaan alat rapid test untuk penanganan COVID-19 di Dinas Kesehatan Kota Serang mencapai Rp658 juta bersumber dari tahun anggaran 2020.

“Itu akibat kelemahan administrasi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Serang,” kata Komarudin, Kepala Inspektorat Kota Serang kepada awak media, Jumat (18/6/2021).

Pihaknya menegaskan bahwa temuan BPK tersebut tidak lantas berujung masalah pidana seperti laiknya kasus penggelembungan harga pengadaan masker di Dinas Kesehatan Provinsi Banten. “Hanya kelemahan adminstratif,” ujarnya.

Mantan Sekretariat DPRD Kota Serang menyatakan hal itu menjadi perhatian bagi Walikota Serang Syafrudin agar pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih baik lagi. Bukan hanya di Dinas Kesehatan Kota Serang saja namun di organisasi perangkat daerah lain di Kota Serang.

Terkait temuan tersebut Komarudin menambahkan pihak Dinas Kesehatan Kota Serang tidak diwajibkan mengembalikan keuangan daerah. Hal tersebut lantaran hanya terjadi kesalahan administrasi saja. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini