Beranda Pemerintahan BPK Sebut Proyek Rp36 Miliar di 2 OPD Pemkot Tangerang Tak Sesuai...

BPK Sebut Proyek Rp36 Miliar di 2 OPD Pemkot Tangerang Tak Sesuai Spesifikasi Kontrak

Gedung kantor BPK RI Perwakilan Banten. (dok.BPK)

TANGERANG – Sebanyak lima paket pekerjaan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dibudpar) Kota Tangerang tidak sesuai spesifikasi kontrak di tahun 2024.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten menyebut lima pekerjaan itu diantaranya, empat paket berada di Disperkimtan dengan total nilai Rp 34.356.427.000.

Dengan rincian pekerjaan pembangunan Sarana Prasarana RSUD Jurumudi Baru senilai Rp4.257.900.000, Rehabilitasi gedung Windu Karya senilai Rp4.887.780.000.

Pekerjaan pembangunan RSUD Panunggangan Barat sebesar Rp22.027.088.000, Penyempurnaan sarana dan Prasarana gedung pemuda sebesar Rp2.913.659.000.

Serta satu paket lagi di Disbudpar senilai Rp2.115.638.026.000, sehingga total keseluruhan dari lima paket itu senilai Rp.36.472.065.026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pendukung, gambar akhir (as built drawing), serta pemeriksaan fisik di lapangan, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian spesifikasi kontrak. Khususnya pada item pekerjaan arsitektur dan elektrikal.

“Nilai total pekerjaan yang tidak sesuai kontrak mencapai Rp364.250.809,98,” tulis BPK dalam LHP.

BPK menilai, ketidaksesuaian ini disebabkan lemahnya pengawasan dan pengendalian Disperkimtan dan Disbudpar Kota Tangerang terhadap pelaksanaan pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan.

“PPK dan PPTK terkait kurang cermat dalam pemeriksaan volume dan kualitas pekerjaan dan serah terima hasil pekerjaan,”demikian bunyi LHP BPK.

Menanggapi temuan itu, dua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan telah menyetorkan seluruh kelebihan pembayaran ke kas daerah sebesar Rp364.250.809,98.

BPK juga mencatat dua paket pekerjaan yang rampung hingga akhir Desember 2024, yaitu pekerjaan pembangunan SMPN 34 Pinang dan RSUD Panunggangan Barat.

Proyek SMPN dengan nilai kontrak Rp13.218.799.000 yang baru menunjukkan progres fisik baru 46,72 persen.

Akibat keterlambatan itu Disperkimtan telah memutus kontrak PT Somba Hasbo selaku pihak pelaksana, serta mencair jaminan pelaksanaan sebesar Rp660.938.950.

Baca Juga :  BPK Temukan Penyimpangan Dana BOSP di 12 Sekolah Negeri Tangsel

Sedangkan pembangunan RSUD Panunggangan Barat mengalami keterlambatan selama 6 hari dan baru diserahterimakan pada 3 Januari 2025. Pihak pelaksana dikenai denda keterlambatan itu sebesar Rp138.910.000.

BPK merekomendasikan Walikota Tangerang untuk menginstruksikan Kepala Disperkimtan dan Disbudpar agar meningkatkan pengendalian dalam pelaksanaan proyek belanja modal.

Serta memerintahkan PPK dan PPTK untuk lebih cermat dalam memverifikasi volume, kualitas, dan serah terima hasil pekerjaan.

Sekretaris Disperkimtan Katrina Iswandari mengaku semua temun BPK sudah ditindaklanjuti. “Semua ditindaklanjuti,” singkat Katrina.

Tim Redaksi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News