Beranda Pemerintahan BPK RI Soroti Kejanggalan Investasi PT BGD

BPK RI Soroti Kejanggalan Investasi PT BGD

Ilustrasi - foto istimewa tempo.co

SERANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti investasi pada PT. Banten Global Development (BGD). Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten tersebut dinilai bermasalah.

“Kami juga tengah memeriksa kinerja terkait operasional Perusahaan Dagang Air Minum (PDAM) dan pemeriksaan kinerja atas investasi pada PT BGD,” kata Anggota V BPK RI, Ismayatun saat menghadiri acara serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Perwakilan BPK Banten di Kantor Perwakailan BPK, Palima, Kota Serang, Rabu (31/7/2019).

Kendati demikian, Ismayatun tidak merinci apa saja yang diperiksa terkait investasi PT BGD. Dirinya meminta pemerintah daerah untuk memperhatikan beberapa hal.
“Di Banten ini kan seluruh entitas (objek pemeriksaan) berhasil mempertahankan opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP). Tapi masih ada juga ditemukan banyak permasalahan yang harus jadi perhatian yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK,” jelasnya.

Dikatakan Ismayatun, BPK saat ini tengah melaksanakan pemeriksaan pendahuluan terkait pengelolaan APBD. Setidaknya terdapat beberapa poin yang diperiksa yaitu, pemeriksaan kinerja terkait indeks pembangunan manusia (IPM), pemeriksaan kinerja dana bidang kesehatan, pemeriksaan kinerja peningkatan kualitas pembelajaran.

Menurutnya, kondisi tersebut seharsunya menjadi pemacu untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah ke arah ya ng lebih baik. “Dari delapan kabupaten/kota dan satu provinsi setidaknya ada 81,57 persen tindak lanjut opini BPK. Kami berharap laporan pertanggungjawaban keuangan akan lebih baik jika dalam wujud program pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar mengaku secara prinsip Pemprov Banten akan mematuhi aturan hukum yang berlaku. “Prinspinya taat azas,” ujarnya saat ditemui di Kantor BPK.

Lebih lanjut, Muktabar mengatakan, ke depan Pemprov Banten akan melakukan upaya-upaya perbaikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Kalau ada hal yang perlu diperbaiki, kita perbaiki. Soal BGD yang diperiksa oleh Polda prinsipnya semua ikut proses hukum. Harapannya ke depan semuanya bisa lebih baik,” kata Muktabar.

Sementara, Kepala Inspektorat Banten, E Kusmayadi membenarkan jika BPK tenga memeriksa PT BGD. Dirinya mengaku, jika BPK juga telah berkoordinasi dengan Pemprov Banten.

“Hasil audit tahun lalu memang sudah dilakukan pemeriksaan. Dan hasilnya ditemukan ada masalah tata kelola keuangan, khususnya dalam kerjasama operasional (KSO). Tentunya kita berharap BGD ke depan bisa lebih baik lagi,” ujar Kusmayadi.

Saat ditanya pemeriksaan PT BGD oleh Polda Banten terkait dugaan KSO fiktif, Kusmayadi tidak banyak bicara. Meski begitu, dirinya berharap ke depan tata kelola keuangan dan orientasi bisnis BGD lebih baik. “Ini kan persoalannya dana, dan tentunya BGD harus berbenah,” katanya.

Tersangka Sempat “Dilepas” Kejati 

Kasus dugaan korupsi di PT BGD sebelumnya ditangani oleh  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Namun diam-diam Kejati menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi kerjasama operasional (KSO) di PT BGD.

Padahal penyidik sudah menetapkan dua tersangka dari direksi KSO Bricket Kayu PT Gooyang SW. “Dua kasus BGD, itu dihentikan. Karena tidak ditemukan perbuatan melawan hukum,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Banten, Abdullah Noer Deny, Kamis, 30 Maret 2017 silam.

Perkara ini sebelumnya mencuat karena adanya potensi kerugian BUMD yang gencar diberitakan karena kasus suap Bank Banten. PT BGD memilih menempuh jalur hukum mempidanakan pihak yang terlibat dalam Kerjasama Operasional (KSO) kapada pihak Kejati Banten.

PT BGD mempidanakan KSO dengan sejumlah perusahaan tersebut lantaran dari perusahaan tidak memiliki itikad baik mengembalikan dana investasi yang bermasalah.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini