Beranda Kesehatan BPJS Kesehatan Serang Jajaki Kerjasama dengan Pemda Terkait Pemanfaatan Data dan Informasi

BPJS Kesehatan Serang Jajaki Kerjasama dengan Pemda Terkait Pemanfaatan Data dan Informasi

Penandatangan kerja sama BPJS Kesehatan san Pemda dalam pemanfaatan data dan informasi. (Ade/bantennews)

SERANG – Dalam rangka mendukung program pemerintah daerah (Pemda) agar terciptanya kebijakan berbasis data (Evidence-Based Policy) sesuai dengan karakteristik wilayah kerjanya maka diperlukan data dan informasi yang cepat, tepat dan mudah diakses sewaktu waktu.

Pemda selama ini masih menerima laporan manual BPJS Kesehatan, tapi sekarang Pemda dapat segera mendapatkan informasi secara cepat terkait dengan implementasi (Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di wilayah masing-masing dengan mengakses aplikasi yang telah disediakan. Data tersebut terdiri dari perkembangan data kepesertaan, dan pelayanan kesehatan yang dapat diakses melalui aplikasi yang disediakan BPJS Kesehatan.

“Untuk memenuhi hal tersebut BPJS Kesehatan telah menyediakan aplikasi yang dapat diakses oleh Pemerintah Daerah kapan saja dan dimana saja selama 24 jam kompatibilitas dengan menggunakan perangkat smartphone dan komputer. Dalam aplikasi tersebut Pemda dapat memonitor Jumlah Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Kepesertaan JKN-KIS, Jumlah Kunjungan di Faskes dan Jenis Penyakit,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang Dasrial usai penandatangan perjanjian kerja sama pemanfaatan data dan informasi antara BPJS Kesehatan Cabang Serang dengan Pemerintah Daerah se Kantor Cabang Serang di kantor BPJS Kesehatan Serang, jalan Saleh Baimin, Cimuncang, Kecamatan Serang, Selasa (19/5/2020).

Informasi yang ditampilkan dalam aplikasi tersebut bersifat data rekapan, konten data dilakukan updating setiap pertengahan bulan. Untuk selanjutnya akan ada pengembangan aplikasi secara berkelanjutan yang nantinya dimungkinkan untuk penambahan konten menu dashboard sesuai kebutuhan yang bersifat seragam atau nasional.

Berdasarkan Surat Keputusan Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S.22/Menko/PKM/III/2020 bahwa Pemerintah Pusat telah menerima tugas khusus dalam mendukung percepatan penanganan bencana wabah Covid-19 dengan memastikan pasien memperoleh akses pada faskes yang ditunjuk pemerintah, melakukan verifikasi tagihan pelayanan kesehatan dari (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan) FKRTL yang ditunjuk pemerintah dan berkoordinasi dengan Kementrian Kesehatan dalam rangka proses pembayaran tagihan klaim kepada FKRTL yang telah dilakukan poses verifikasi.

Dasrial menjelaskan Dalam kondisi pandemi ini, kondisi kesehatan peserta JKN-KIS menjadi prioritas kami. Salah satu tampilan data yang didapatkan dalam aplikasi tersebut adalah pencarian data Individu dengan faktor risiko yaitu penyakit komorbid dan Usia > 60 tahun dengan penyakit penyerta seperti hipertensi, diabetes melitus, kanker dan penyakit hatikronis dimana peserta tersebut rentan terhadap penularan penyakit covid sampai tingkat desa. Data peserta tersebut didapatkan dari data klaim JKN RITL & RJTL Periode Bulan Pelayanan Tahun 2019-2020.

“Dengan adanya data tersebut maka Dinas Kesehatan Provinsi dan Daerah dapat melakukan promotif- preventif yang lebih ketat bagi populasi dengan factor risiko, sebagai sumber data allo anamnesis bagi pelayanan RITL apabila individu terinfeksi Covid-19 dan dapat memprediksi jumlah individu yang membutuhkan perawatan ICU guna persiapan sarana dan prasarananya,” tambah Dasrial.

Kerangkanya adalah:

Dashboard JKN
Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota dapat segera mendapatkan informasi terkait dengan implementasi JKN-KIS di wilayah masing-masing, yaitu perkembangan data kepesertaan, dan pelayanan kesehatan.

Yang selama ini mengandalkan laporan manual dari bpjs-kesehatan secara rutin per-bulan
Data tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas implementasi JKN-KIS
Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota akan diberikan hak akses untuk mendapatkan informasi tersebut.

Data Peserta dengan komorbiditas yang Rentan Terhadap Covid-19 kepada Pemda

Pemerintah Pusat telah menunjuk BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi klaim covid-19, berdasarkan SK Kemensos, SK Kemenkes, SK Kemenkeu.
BPJS Kesehatan akan menyediakan potensi data potensi peserta JKN-KIS yang mempunyai kemungkinan terkena dampak Covid-19 di setiap wilayah.(Advertorial)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini