Beranda Pemerintahan BPHTB Belum Dibayar, Pemkot Cilegon Minta PT Wankai Hentikan Pembangunan

BPHTB Belum Dibayar, Pemkot Cilegon Minta PT Wankai Hentikan Pembangunan

Pejabat Pemkot Cilegon meninjau lokasi PT Wankai Advanced Materials Indonesia

CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon meminta PT Wankai Advanced Materials Indonesia menghentikan sementara aktivitas pembangunan proyeknya di Kawasan Industri Krakatau. Penghentian dilakukan karena perusahaan belum menyelesaikan kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Keputusan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra dalam pertemuan dengan manajemen PT Wankai, Rabu (23/9/2026).

Aziz meminta perusahaan menghentikan aktivitas pembangunan sampai kewajiban BPHTB diselesaikan. Pemkot memberikan waktu tiga hingga tujuh hari kepada perusahaan untuk mengurus pembayaran tersebut.

“Saya minta untuk penyetopan aktivitas pembangunan sampai dengan pembayaran BPHTB sudah dilakukan. Kita beri waktu 3-7 hari untuk PT Wankai mengurus pembayaran tersebut,” kata Aziz.

Pelaksana Tugas Kepala DPMPTSP Kota Cilegon Tunggul Fernando Simanjuntak mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi pembangunan. DPMPTSP juga telah meminta aktivitas pembangunan dihentikan.

Menurut Tunggul, persoalan utama yang ditemukan adalah BPHTB yang belum dibayarkan kepada Pemkot Cilegon.

“Kenapa? Karena mereka belum membayar BPHTB kepada Pemda Cilegon. Keputusan tadi Pak Sekda, mereka boleh melakukan aktivitas kalau sudah membayar BPHTB,” ujar Tunggul.

Namun, penghentian tersebut tidak berlaku sama untuk seluruh area proyek. Tunggul menjelaskan, dari total lahan sekitar 26 hektare yang menjadi lokasi investasi PT Wankai, hanya sekitar 9,1 hektare yang telah memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Sementara sekitar 17 hektare lainnya berada di luar area yang telah memiliki PKKPR.

“Untuk PKKPR yang 9,1 hektare, itu sudah keluar secara otomatis dari BKPM. Area yang memang boleh dikerjakan masih untuk yang sudah punya PKKPR,” jelasnya.

Sedangkan pembangunan di area yang belum memiliki PKKPR belum diperbolehkan.

Baca Juga :  CKG Banten Tembus 6,2 Juta Warga, Pemprov Kini Bidik Daerah yang Belum Terjangkau

“Untuk yang di luar kawasan, yang sekian hektare itu, tidak boleh dulu dilaksanakan apa-apa. Untuk kegiatan konstruksi pun tidak boleh dilakukan,” tegas Tunggul.

PT Wankai sendiri berada dalam skema Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK). Skema tersebut memungkinkan kegiatan konstruksi dilakukan secara paralel dengan proses pemenuhan perizinan dasar apabila persyaratan fasilitas tersebut telah dipenuhi.

Meski demikian, fasilitas KLIK tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memenuhi persyaratan perizinan lainnya.

Tunggul menyebut perusahaan tetap harus mengurus sejumlah perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan persetujuan lingkungan.

“Walaupun sudah melakukan kegiatan konstruksi, mereka tetap secara paralel mengajukan perizinan dasarnya, di antaranya PBG dan persetujuan lingkungannya,” katanya.

PT Wankai sebelumnya melakukan peletakan batu pertama proyek material baru PET Food Grade di Kota Cilegon pada Desember 2025. Proyek tersebut menjadi salah satu investasi baru yang masuk ke Kota Cilegon.

Kini, aktivitas pembangunan proyek tersebut diminta dihentikan sementara sampai persoalan BPHTB diselesaikan.

Pemkot Cilegon menyatakan aktivitas di area yang telah memiliki PKKPR dapat dilanjutkan setelah kewajiban BPHTB dipenuhi, sementara area yang belum memiliki PKKPR belum boleh digunakan untuk kegiatan konstruksi.

Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin