
SERANG -Bos Apotek Gama Grup, Edy Mulyawan Martono, disebut memerintahkan pemindahan obat setelan ke lantai tiga Apotek Gama 1 Cilegon. Obat-obatan tersebut diketahui berasal dari Apotek Gama Cipete.
Dalam sidang sebelumnya, saat membacakan eksepsi, terdakwa Lucky Mulyawan Martono melalui kuasa hukumnya membantah kepemilikan obat di lantai tiga Apotek Gama 1 Cilegon. Ia berdalih, izin operasional apotek hanya berlaku untuk lantai satu. Lucky juga menegaskan tidak pernah memperjualbelikan obat setelan seperti yang didakwakan jaksa.
Android BantenNews.co.id
Download di Playstore. Baca berita tanpa iklan, lebih cepat dan nyaman lewat aplikasi Android.
Fakta mengenai penggunaan lantai tiga itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Selasa, (7/10/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, Riski Khairullah, menghadirkan Manager Area Apotek Gama Serang, Fakihudin, sebagai saksi untuk terdakwa Lucky Mulyawan Martono, pemilik Apotek Gama 1 Cilegon, dan apotekernya, Popy Herlinda Ayu Utami.
“Pernah disampaikan Pak Try, beliau apoteker penanggung jawab di Cipete (terkait pemindahan obat ke lantai tiga Apotek Gama 1 Cilegon),” kata Fakihudin di hadapan majelis hakim yang diketuai Hasanuddin.
Namun Fakihudin menegaskan bahwa obat di lantai tiga tersebut memang milik Apotek Gama dan berasal dari Cipete. “Pak Try dan Pak Edy bersamaan (menyampaikan pemindahan obat), sekitar Juli 2024,” ujarnya.
Ia mengaku tidak mengetahui jenis obat yang dipindahkan maupun siapa yang memindahkannya. “Saya tidak tahu (jenis obat), saya pernah di-BAP penyidik BPOM ditanya temuan cangkang, kapsul kosong, saya tidak tahu terkait temuan itu,” katanya.
Fakihudin menuturkan, alasan pemindahan obat dan cangkang obat ke lantai tiga karena obat tersebut tidak boleh disimpan di Apotek Gama Cipete. “Menurut informasi Pak Edy, obatnya enggak boleh disimpan di Cipete. Saya tidak tahu (orang yang memindahkan), prosesnya saya enggak tahu,” ujarnya.
Saksi lain, Wakil Kepala Cabang Apotek Gama 1 Cilegon, Riva Handayani, membantah adanya penjualan obat setelan. Meski begitu, ia membenarkan keberadaan struk pembelian obat tersebut.
“Gak pernah (jual obat setelan), struknya benar, ada namanya (Apotek Gama 1 Cilegon),” kata Riva.
Keterangan Riva kemudian dikonfirmasi oleh kuasa hukum Lucky. Ia ditanya soal keaslian struk karena baru bekerja setelah struk itu dikeluarkan. “Gak tahu (kebenarannya),” jawabnya.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Hasanuddin juga menyinggung soal pembelian obat keras di Apotek Gama 1 Cilegon. Riva menyebut pembelian obat keras tidak memerlukan resep dokter, cukup membawa contoh obat.
“Gak perlu (bawa resep), kalau resep ke Bu Syifa (kepala cabang Apotek Gama 1 Cilegon), bukan (apoteker),” ujarnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi