Beranda Hukum Bongkar Peredaran Hexymer Ilegal, 2 Pengedar Diciduk Polda Banten

Bongkar Peredaran Hexymer Ilegal, 2 Pengedar Diciduk Polda Banten

Dua pelaku pengedar obat keras diamankam Subdit I Ditresnarkoba Polda Banten. (Istimewa)

SERANG — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten membongkar peredaran obat keras ilegal jenis Hexymer di wilayah Kota Serang. Polisi menangkap dua pemuda berinisial TS (20) dan FR (21) yang diduga menjadi bagian jaringan penjualan.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi obat keras.

Tim Opsnal Subdit I langsung bergerak dan mengamankan seorang pembeli berinisial OM. Dari hasil pemeriksaan, OM mengaku memperoleh barang dari TS.

Polisi kemudian menangkap TS pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir jalan Lingkungan Sayabulu, Kota Serang. Petugas menemukan 35 butir pil kuning berlogo MF yang diduga Hexymer saat penggeledahan.

Pengembangan cepat membawa polisi ke tersangka kedua. Petugas menangkap FR di kontrakan yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi penangkapan TS. Dari tangan FR, polisi menemukan 47 butir pil jenis yang sama dalam tas selempang.

Total barang bukti mencapai 82 butir Hexymer dan dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua tersangka memperoleh pasokan dari seseorang berinisial A Suhan yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Pandeglang. TS dan FR membeli obat secara patungan masing-masing Rp100 ribu, lalu menjual kembali untuk meraih keuntungan.

Dir Resnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin menegaskan, pihaknya tidak memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal.

“Ini komitmen kami untuk menindak tegas peredaran obat ilegal. Kami terus memburu pemasok utama yang masih buron,” ujar Wiwin, Senin (4/5/2026).

Lebih lanjut, Wiwin menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Baca Juga :  Ibu-ibu di Kota Serang Jadi Korban Jambret di Rumahnya Sendiri

Wiwin juga meminta masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Peran masyarakat sangat penting. Jangan ragu melapor jika ada indikasi peredaran obat ilegal,” tegasnya.

Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd