Beranda Hukum Bocah SMP Mencuri di 18 Lokasi, Uangnya untuk Jajan PSK Online

Bocah SMP Mencuri di 18 Lokasi, Uangnya untuk Jajan PSK Online

(foto: batamxinwen.com)

BALI – Seorang bocah SMP berinisial SY yang baru berusia 14 tahun mencuri di 18 tempat kejadian perkara (TKP). Ternyata, uang hasil mencuri dipakai untuk order cewek MiChat.

Peristiwa itu terjadi di Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Dia akhirnya tertangkap setelah mencuri di Pasar Marga. Total ada 18 TKP yang sudah dia satroni.

Salah satu pencurian itu berlangsung di Pasar Marga yang berlokasi di Banjar Dinas Beng. Pemilik Toko Luh Nik atas nama I Nyoman Sujana (51) baru membuka toko, pada Sabtu, 31 Desember 2022 sekitar Pukul 04.00 WITA.

Saat itu dia melihat barang dagangan berantakan. Banyak barang hilang, antara lain rokok satu bal dan 24 pak berbagai merek. Uang tunai Rp 1 juta juga raib.

“Total kerugian sekitar Rp10 juta. Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Marga,” jelas Kanit Reskrim Polsek Marga Ipda I Nyoman Sudarma mendampingi Kapolsek Marga AKP I Wayan Suta Arcana dan Kasi Humas Polres Tabanan AKP I Nyoman Subagia yang dikutip Suara.com (jaringan BantenNews.co.id), Selasa (24/1/2023).

Beberapa lama kemudian, yakni 20 Januari 2023 lalu, pada malam hari sekitar Pukul 21.00 WITA, anggota Polsek Marga dapat info dari warga bahwa ada seorang anak yang masuk warung Bu Adi di Pasar Marga.

Segera, anggota Polsek Marga menuju Pasar Marga menuju lokasi. Ketika warung dibuka, pelaku kabur lewat pintu belakang.

Akhirnya dicari di sekitar pasar. Ditemukan sepeda motor Honda Grand DK 2222 JW parkir di depan toko. Tak berselang lama, SY datang mengaku sebagai pemilik motor.

Tak butuh waktu lama, SY diangkut ke Mapolsek Marga. Polisi pun mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan 15 bungkus rokok Marlboro merah.

AKP Subagia menyebutkan, total kerugian dari para korban mencapai Rp26 juta lebih.

Saat ditemui di Polsek Marga, SY mengaku mencuri dengan alasan uang jajan yang diberikan orang tua masih kurang.

“Saya kapok,” aku SY.

Namun, setelah diselidiki, SY mencuri bukan sekadar untuk jajan makanan. Dia juga memiliki aplikasi MiChat di smartphonenya untuk jajan cewek atau PSK online.

“Ditemukan aplikasi MiChat di ponsel pintar tersangka. Setelah ditelusuri ternyata digunakan untuk transaksi prostitusi,” ujar I Nyoman Sudarma.

Dia menjelaskan, saat ini tersangka masih dimintai keterangan dan didampingi orang tuanya. Pihaknya juga menunggu koordinasi dengah Dinas Sosial Tabanan karena SY masih berusia anak. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini