SERANG – Seorang anak perempuan berusia 7 tahun di Kota Serang, mengaku mengalami dugaan pencabulan oleh pria berinisial AF, paman teman sekolahnya. Ibu korban baru mengetahui kejadian itu setelah mendapati anaknya mengalami pendarahan saat buang air kecil dan luka pada organ intimnya.
Ironisnya, keluarga korban sempat kesulitan membawa anaknya menjalani visum karena keterbatasan biaya. Ibu korban, Y (40), yang sehari-hari bekerja di tempat pemotongan ayam, mengaku tidak memiliki cukup uang untuk membayar pemeriksaan medis tersebut.
Kasus ini terungkap setelah Y menerima informasi dari teman bermain anaknya. Merasa curiga, ia kemudian memeriksa kondisi anaknya pada malam hari.
“Saat saya periksa karena penasaran, ternyata benar anak saya mengalami pendarahan dan terdapat luka tidak wajar di bagian sensitifnya,” ujar Y, Senin (25/10/2026).
Y kemudian membawa anaknya ke tenaga kesehatan setempat. Namun, korban awalnya takut menceritakan kejadian yang dialaminya. Setelah ibunya membujuk secara perlahan, bocah tersebut akhirnya mengungkap dugaan kekerasan seksual itu.
Menurut pengakuan korban kepada ibunya, AF diduga melakukan pencabulan sebanyak dua kali, yakni pada Jumat dan Sabtu pekan sebelumnya.
Korban juga mengaku menerima pukulan di bagian punggung serta ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
“Anak itu ketakutan karena diancam diam. Pelakunya ini pria paruh baya, duda anak tiga. Kebetulan rumah kontrakannya sangat dekat dengan tempat tinggal kami,” kata Y.
Setelah mengetahui pengakuan anaknya, Y berupaya membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani visum. Namun, keterbatasan ekonomi menghambat upaya tersebut.
Y mengaku sempat meminjam uang Rp200 ribu kepada atasannya. Sementara itu, biaya visum yang harus ia siapkan berkisar Rp400 ribu hingga Rp500 ribu.
Kondisi tersebut menambah beban keluarga yang tengah berupaya memastikan kondisi kesehatan anak sekaligus mencari keadilan atas dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pencabulan tersebut.
“Tadi sudah kami terima laporannya didampingi oleh P2TP2A Kota Serang,” kata Febby saat dikonfirmasi.
Menurut Febby, polisi mengarahkan keluarga korban berkonsultasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Serang agar korban memperoleh pemeriksaan medis dan pendampingan psikologis tanpa biaya.
“Hari ini keluarga sudah kami arahkan untuk konsultasi dengan P2TP2A Kota Serang. Sengaja kami dampingi bersama P2TP2A agar biaya visum dan psikolog digratiskan oleh Pemkot,” jelasnya.
Polisi bersama P2TP2A menjadwalkan pendampingan pemeriksaan lanjutan pada Senin, 26 Oktober 2026. Keluarga juga akan menempuh proses pelaporan agar polisi dapat menindaklanjuti dugaan tindak pidana tersebut sesuai ketentuan hukum.
Keluarga berharap polisi segera mengusut kasus ini dan mengambil langkah hukum terhadap terduga pelaku.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
