SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat kurang lebih dua kilogram hasil ungkap kasus peredaran gelap jaringan ekspedisi di Tangerang Selatan (Tangsel).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor BNNP Banten, sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkotika di wilayah Banten.
Android BantenNews.co.id
Download di Playstore. Baca berita tanpa iklan, lebih cepat dan nyaman lewat aplikasi Android.
Kepala BNNP Banten, Rohmad Nursahid, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan tindak pidana narkotika yang terjadi pada 17 September 2025 di kantor ekspedisi, Jalan Lengkong Gudang Timur No.13, Serpong, Tangerang Selatan.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan dua paket kopi yang ternyata berisi ganja dengan berat total sekitar dua kilogram. Barang tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dan berhasil diamankan sebelum beredar luas,” ujar Rohmad, Kamis (9/10/2025).
Rohmad menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya peredaran narkotika melalui jalur pengiriman barang.
Petugas BNNP Banten kemudian berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk melakukan pemeriksaan terhadap paket mencurigakan tersebut.
Setelah dilakukan control delivery, petugas menemukan paket itu ditujukan kepada seseorang di wilayah Serpong Utara, Tangerang Selatan. Namun, penerima tidak dapat ditemukan sehingga barang bukti langsung diamankan ke kantor BNNP Banten untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami terus mendalami jaringan pengirim dan penerima paket ganja ini. Diduga jaringan ini beroperasi lintas provinsi,” tambahnya.
Barang bukti ganja seberat 1.986 gram itu kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di hadapan unsur Forkopimda, Kejaksaan Negeri dan perwakilan media massa.
Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BNNP Banten menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap pengiriman barang melalui ekspedisi untuk mencegah modus serupa terjadi kembali.
“Kami imbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat, tapi harus menjadi gerakan bersama,” ujarnya.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd