Beranda Hukum BNNP Banten Musnahkan 1,3 Kg Ganja dan 1 Kg Sabu

BNNP Banten Musnahkan 1,3 Kg Ganja dan 1 Kg Sabu

Pemusnahan barang bukti di BNNP Banten. (Ade/bantennews)

 

SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan narkotika jenis ganja 1,3 kilogram dan sabu seberat 1 kilogram di halaman Kantor BNNP Banten, Kamis (18/2/2021).

Barang bukti ganja dan sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan petugas BNN yang terjadi pada 13 dan 21 Januari 2021 lalu.

Barang bukti yang diamankan berupa 6 pot tanaman ganja dan 1,3 kilogram ganja dari pelaku MR dan S. Sementara sabu 1 kilogram dari pelaku MS dan JL.

Informasi berawal dari Bea Cukai Banten, dan langsung ditindaklanjuti oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Cilegon bersama BNNP Banten.

Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, bahwasannya mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika berjenis ganja dari Sumatera Utara ke Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim.BNNP Babteb langsung melakukan monitoring dengan jasa pengangkutan barang.

“Alhasil, tersangka berinisial S berhasil kita tangkap dengan membawa ganja 1,3 kilogram. Bersangkutan berkata barang pesanan inipun milik inisial MR,” ungkap Brigjen Pol Hendri kepada awak media.

Lanjut Brigjen Pol Hendri, dirinya pun langsung menelusuri S bertemu dengan MR hingga ke rumah kediamannya di Kota Cilegon.

Sampai di rumahnya, ternyata MR kerap melakukan pemesanan melalui via telepon atau media sosial Instagram.

Bahkan, kata dia, petugas BNNP Banten dibuat terkejut dengan adanya tanaman ganja di rumah MR, yang telah berusia 6 bulan.

“Ternyata mereka juga bercocok tanam berjenis ganja dengan memakai pupuk biasa. Dengan ketelitian tim, terdapat 6 pot tanaman ganja, yang sudah ditanam 6 bulan, dan ada juga 3 bulan,” ucapnya.

Brigjen Pol Hendri mengungkapkan, tersangka S dan MR sudah sampai 5 kali melakukan pengiriman ganja, dan telah panen satu kali dari tanaman ganja tersebut.

“Narkotika ganja inipun didistribusikan di Kota Cilegon dan untuk pemakaian sendiri,” ucapnya.

Para tersangka itupun dijerat Pasal 114 ayat 2, dan pasal 111 ayat 2, Jo pasal 132 ayat 1, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun dan maksimal 20 tahun.(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini